Usut Korupsi MBG, Kejagung Periksa Belasan Saksi dari BGN hingga Swasta
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 12 Agu 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar

Usut Korupsi MBG, Kejagung Periksa Belasan Saksi dari BGN hingga Swasta
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) anggaran 2025–2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya memanggil 22 orang saksi. Namun, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.
“Lima di antaranya merupakan pegawai BGN,” kata Anang dalam keterangan resminya di Jakarta.
Lima pegawai BGN tersebut berinisial RRNWP (Sekretaris Kepala BGN), O (Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet BGN), serta tiga staf BGN masing-masing berinisial RHG, GDF, dan Z.
Selain pegawai internal BGN, jaksa penyidik juga memeriksa dua orang dari pihak yayasan. Mereka adalah WH dari Yayasan TBCS dan DRP selaku Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan SPB.
Sementara lima saksi lainnya berasal dari sektor swasta. Penyidik memeriksa RE (Staf Keuangan PT GSN), perwakilan PT KSK, Direktur PT BPK, AR (Direktur PT EC), dan seorang saksi berinisial YCS.
Anang menegaskan, pemeriksaan maraton ini bertujuan memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum kasus tersebut. Penyidik juga tengah melacak aset-aset yang diduga kuat berasal dari aliran dana korupsi program MBG.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum berjalan independen dan akuntabel. Penyidik tetap menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses pengusutan korupsi program nasional ini.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
- Penulis: admin


