Wali Kota Udin Apresiasi DPRD Pangkalpinang Setujui Dua Raperda Baru
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- visibility 69
- comment 0 komentar

Dua Raperda yang baru disahkan yaitu tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pendapatan Asli Daerah yang Sah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, mengapresiasi langkah DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, masing-masing tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Hal demikian disampaikan dalam sambutannya, pada Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).
“Kami sangat mengapresiasi dukungan DPRD terhadap dua Raperda ini. Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen melaksanakan poin-poin penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Udin tersebut.
Ia menjelaskan, pengelolaan air limbah domestik menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini akan menjadi solusi komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran sumber air, dan memperbaiki sistem pengelolaan air limbah di Kota Pangkalpinang,” kata Udin.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Pangkalpinang juga berupaya memperkuat pendapatan daerah melalui sumber-sumber PAD yang sah, guna mendukung keberlanjutan pembangunan.
“Pendapatan Asli Daerah yang Sah ini meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), penerimaan jasa giro, pendapatan denda, bunga deposito, komisi, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang, Hibir, menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah kota berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat.
“DPRD Pangkalpinang memutuskan untuk menyetujui dua Raperda ini sebagai bentuk komitmen bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menciptakan lingkungan yang sehat serta mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Hibir.
Ia menambahkan, pengesahan kedua Raperda ini menjadi langkah strategis DPRD dan Pemkot Pangkalpinang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang berkelanjutan.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, Hibir berharap sinergi nyata antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
- Penulis: admin


