Tim Jatanras Polda Babel Bekuk Tiga Sekawan Pencuri Toko
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 13 Des 2024
- visibility 75
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tiga sekawan yakni AP (19) dan DMA (21) warga Desa Kace Kabupaten Bangka, serta VW (25) warga Desa Simpang Perlang Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diringkus Tim Gabungan (Timgab) Jatanras Polda Bangka Belitung dan Opsnal Polres Bangka.
Tiga pemuda itu ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko yang berada di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, tiga pelaku ini ditangkap pada Rabu, 11 Desember lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kace, Kabupaten Bangka.
Ketiga pelaku, lanjut Fauzan, ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya laporan pencurian dengan kekerasan di salah satu toko yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
“Setelah diselidiki, Tim berhasil mengantongi identitas ketiganya berdasarkan bukti rekaman CCTV di toko itu. Kemudian Tim melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku,” kata Fauzan, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi pada Jumat (13/12/24).
Fauzan membeberkan, aksi pencurian tiga sekawan tersebut dilakukan dengan cara mengancam penjaga toko menggunakan senjata tajam, yang dibawa oleh salah satu pelaku.
Dalam aksinya itu, ketiganya berhasil membawa kabur uang penjualan toko sebesar 12 juta rupiah dan pakan ayam jenis jagung berukuran 15 kilogram, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah.
“Modusnya ini, mereka datang ke toko milik korban menggunakan 2 motor. Setelahnya, mereka masuk ke toko dan langsung mengancam dengan memperlihatkan sajam yang disimpan pelaku di dalam tas kepada korban sehingga korban selaku penjaga toko merasa takut dan terancam,” bebernya.
“Kemudian, salah satu pelaku mengambil paksa uang yang berada di keranjang dibagian bawah kasir dan memasukkan uang tersebut kedalam tas pelaku dan pelaku lainnya juga mengambil 1 karung pakan jagung dari toko berikut 3 bungkus rokok milik korban,” sambungnya.
Lebih lanjut, Fauzan juga menuturkan bahwa uang hasil curian tersebut diakui ketiga pelaku sebagian sudah sempat digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor milik pelaku AP.
Sementara itu, barang bukti uang sisa kejahatan sebesar Rp. 3.550.000 turut diamankan dari para pelaku berikut satu karung pakan ayam jenis jagung berukuran 15 kilogram yang disimpan oleh salah satu pelaku dirumahnya di Desa Kace, Kabupaten Bangka.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk BB yang diamankan yakni dua unit motor, satu bilah sajam, dua buah tas, satu karung pakan ayam dan juga uang tunai 3,5 juta rupiah,” pungkasnya.
- Penulis: admin


