Sembunyi di Atap Gudang, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 1 Mar 2026
- visibility 88
- comment 0 komentar

Sembunyi di Atap Gudang, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pelarian Chandra Romawigara alias Candon (42) berakhir di atas plafon. Residivis kasus pencurian dan narkoba ini tak berkutik saat Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengepung persembunyiannya di sebuah gudang kosong kawasan Jalan Gabek Raya, Kelurahan Selindung, Sabtu (28/2/2026) malam.
Penangkapan Candon merupakan bagian dari keberhasilan Satreskrim Polresta Pangkalpinang dalam mengungkap kasus Non Target Operasi (TO) pada Operasi Pekat Menumbing 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini bermula saat tersangka bersama dua rekannya, AG dan PY (kini DPO), menyatroni gudang milik Satria (39) sekitar pukul 17.30 WIB.
Mereka datang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik tersangka dan memarkirkannya di balik rumah warga agar tidak mengundang kecurigaan.
“Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat dan membongkar atap bagian belakang. Di dalam, mereka berbagi tugas membongkar rak besi arsip menggunakan kunci pas ukuran 13 yang sudah disiapkan,” ujar AKP Singgih seizin Kapolresta Pangkalpinang, Minggu (1/3/2026).
Namun, aksi “tikus gudang” ini terendus warga sekitar. Saat sedang asyik mempreteli besi rak, ketiganya dikejutkan oleh teriakan warga yang mengepung lokasi. Dalam kepanikan tersebut, AG dan PY berhasil meloloskan diri melalui celah atap, sementara Candon tertinggal di dalam dan mencoba bersembunyi di bagian atas gudang.
“Tersangka Candon ini terlambat melarikan diri sehingga terjebak di area atap. Saat pemilik gudang mengecek ke dalam bersama anggota kami yang sudah di lapangan, tersangka ditemukan sedang bersembunyi di sana dan langsung kami amankan,” lanjut AKP Singgih.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 2874 PH, sebuah tas cokelat berisi peralatan kunci, serta 10 batang besi rak warna abu-abu hasil bongkaran. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,6 juta.
Saat ini, Candon telah mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, identitas dua pelaku lainnya yang melarikan diri sudah dikantongi petugas.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka, yakni AG dan PY. Kami mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri sebelum tim Opsnal mengambil tindakan tegas di lapangan,” tegas Singgih.
- Penulis: admin


