DPRD Bentuk Pansus Bahas LKPJ Gubernur Babel Tahun 2025
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 27 Mar 2026
- visibility 80
- comment 0 komentar

Hasil Pembahasan LKPJ akan Dituangkan dalam Bentuk Rekomendasi DPRD
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersiap mengevaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Babel melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Untuk mendalami laporan tersebut, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif guna memastikan program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Pembahasan LKPJ ini bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah agar program pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” kata Eddy saat memimpin rapat paripurna, di DPRD Babel, Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, pansus bersama komisi-komisi DPRD akan mencermati secara detail capaian program, termasuk sektor ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik.
DPRD juga membuka kemungkinan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) apabila dibutuhkan penjelasan lebih rinci terkait pelaksanaan program maupun realisasi anggaran.
“Kalau diperlukan, OPD akan kami undang untuk memberikan penjelasan agar pembahasan lebih komprehensif,” ujarnya.
Eddy menegaskan, hasil pembahasan LKPJ nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang menjadi bahan koreksi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kebijakan pembangunan.
Ia berharap rekomendasi tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah, terutama terhadap program yang dinilai belum optimal.
“Melalui rekomendasi DPRD, kami harap ada perbaikan kinerja pemerintah daerah sehingga program pembangunan ke depan semakin efektif, tepat sasaran dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” tukasnya.
Sesuai ketentuan, rekomendasi DPRD atas LKPJ menjadi bagian dari mekanisme evaluasi tahunan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah, sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. (*)
- Penulis: admin


