PT Timah Tegaskan Penitipan Material Timah di Gudang Perusahaan Sesuai Prosedur yang Berlaku
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 14 Apr 2026
- visibility 93
- comment 0 komentar

PT Timah Tegaskan Penitipan Material Timah di Gudang Perusahaan Sesuai Prosedur yang Berlaku
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT TIMAH menegaskan bahwa penitipan material timah di gudang perusahaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku, dilengkapi dengan dokumen resmi, berita acara, serta proses pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegasan itu, disampaikan Department Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan dalam keterangan resminya, pada Selasa (14/4/2026), guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Anggi menjelaskan keberadaan material timah yang disebut dalam pemberitaan belakangan ini merupakan material yang terkait dengan proses hukum, dalam hal ini Polresta Pangkalpinang, yang secara resmi menitipkan material tersebut kepada perusahaan.
Material timah yang dimaksud, kata Anggi, juga tercatat secara jelas dan hingga saat ini masih berada dalam domain aparat penegak hukum.
“Penitipan barang bukti oleh Polresta Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan dan barang tersebut berstatus titipan,” kata Anggi.
Lebih lanjut Anggi menjelaskan, barang bukti tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah sesuai permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.
Perusahaan memastikan bahwa setiap aktivitas, termasuk penitipan barang oleh pihak eksternal, dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terkait dengan kedatangan tim media ke lokasi gudang, Anggi menyampaikan ketidakhadiran pihak yang berwenang saat itu bukan merupakan bentuk penolakan atau sikap tertutup. Pada saat kunjungan berlangsung, pihak terkait sedang menjalankan tugas operasional di lapangan.
“Petugas yang saat itu berkomunikasi di GBT dapat kami sampaikan bukan dalam posisi menghindar, melainkan berbeda tugas dan kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan penuh hormat kami menyampaikan klarifikasi ini guna meluruskan informasi yang telah beredar, agar dapat dipahami lebih utuh dan proporsional.” tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari Informasi Media sebelumnya Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners membenarkan pihaknya menitipkan barang bukti di PT TIMAH Tbk.
“Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dititipkan di PT TIMAH sesuai dengan aturan.
“Kami sudah melakukan penghitungan bersama pihak PT TIMAH. Jumlahnya jelas, tidak ada ditutup-tutupi,” katanya. (*)
- Penulis: admin


