Dollar Perkasa, Pribumi Merana
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 18 Mei 2026
- visibility 98
- comment 0 komentar

Oleh: Raiza Rana Viola Riady, SH (Pendiri serumpunsebalai.com)
Per-17 Mei 2026, nilai tukar Rupiah bergerak di kisaran Rp17.556 hingga Rp17.600 per dolar AS, hal ini membuat Rupiah jadi salah satu mata uang Asia yang melemah pekan ini.
Teranyar, Rupiah terpantau menyentuh level sekitar Rp17.596 per dolar AS pada penutupan perdagangan akhir pekan.
Kondisi ini, sudah barang tentu meyebabkan berbagai dampak, mulai dari naiknya harga kebutuhan pokok hingga beban subsidi–utang naik.
Ironisnya, orang nomor satu di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, malah dengan enteng menyebut “Masyarakat Desa Tak Pakai Dollar”.
Mengutip tulisan G.K. Suhassatya yang terbit di kompas.com pada (17/4/2026), G.K. Suhassatya menyebut kalimat itu terdengar sederhana, membumi, bahkan menghibur.
Namun justru di situlah persoalannya. Ketika krisis ekonomi dijawab dengan retorika simplifikasi, politik sedang bergerak dari ruang rasional menuju panggung populisme emosional.
Secara tak langsung, kalimat singkat itu menjadi cermin cara kekuasaan membaca rakyat. Dalam satu narasi pendek, tampak bagaimana negara mencoba membangun ilusi bahwa rakyat kecil berada di luar pusaran kapitalisme global.
Desa diposisikan sebagai benteng moral ekonomi nasional: sederhana, tahan krisis dan jauh dari gejolak pasar dunia.
Akan tetapi, apakah benarkah demikian?
Faktanya, masyarakat atau warga kita yang hidup di pelosok daerah ataupun mereka yang sehari-hari melakukan kegiatan di pasar-pasar tradisional, secara tak langsung, dengan lemahnya Rupiah hari ini, mereka terimbas.
Petani desa misalnya, mereka memang tidak membeli barang dengan mata uang Amerika. Tapi, harga pupuk mereka dipengaruhi impor bahan baku global.
Kemudian, harga BBM dipengaruhi geopolitik minyak dunia. Harga pakan ternak, obat-obatan, hingga ongkos logistik semuanya berkaitan dengan kurs dolar.
Bahkan kenaikan harga beras dan kebutuhan pokok di warung desa sering kali merupakan efek domino dari ekonomi global yang tak terlihat.
Dulu, urusan dolar ini dianggap sebagai urusan kaum elite di ibu kota. Ada kalimat yang sempat berkembang di tengah masyarakat kecil: “Kita makan tahu-tempe dan telor kan belinya pakai rupiah, beli beras pakai rupiah, mengapa harus pusing jika dolar naik?”
Namun, realita ekonomi modern tidak pernah sesederhana itu. Sebagai orang awam, saya melihat fenomena nilai tukar ini bukan sekadar terpajang di papan bursa efek.
Lebih dari itu, setiap nominal sekian dari kenaikan dolar adalah gelombang yang memiliki daya rusak sekaligus daya ubah terhadap kebijakan publik, kontrak-kontrak hukum keperdataan, hingga pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Ketika rupiah melemah dan dollar semakin perkasa, efek yang ditimbulkannya tidak mengenal batas wilayah. Dari ruang sidang di Pemerintah Pusat hingga ke dapur rumah tangga di pelosok desa, semua merasakan dampaknya.
Secara konstitusional, Pasal 23 kita (UUD 1945) mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, ketika dollar mengalami kenaikan yang signifikan, ruang gerak negara dalam mengeksekusi amanat tersebut menjadi sangat terbatas.
Dampak pertama dan yang paling nyata di tingkat negara adalah membengkaknya nilai utang luar negeri. Secara hukum perjanjian internasional, kita terikat pada komitmen pembayaran utang yang mayoritas menggunakan mata uang asing.
Ketika rupiah melemah tentu nilai pokok serta bunga membengkak meskipun jumlah utang secara nominal dollar tetap, jumlah rupiah yang harus dikeluarkan oleh kas negara untuk mengkonversinya menjadi jauh lebih besar.
Tentu imbasnya, APBN yang seharusnya bisa dialokasikan lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, subsidi pendidikan, atau pelayanan kesehatan, terpaksa harus tersedot untuk mengamankan pembayaran utang agar kredibilitas hukum negara di mata internasional tidak jatuh.
Negara kita masih merupakan importir bersih minyak mentah (net oil importer). Transaksi minyak dunia menggunakan dolar. Saat dolar menguat, biaya impor bahan bakar minyak (BBM) otomatis melambung tinggi. Di sinilah pemerintah dilema dan harus berpikir.
Jika pemerintah menaikkan harga BBM dalam negeri untuk menyesuaikan dengan harga dolar, maka beban hidup masyarakat langsung melonjak, dan angka kemiskinan berpotensi naik?
Jika pemerintah menahan harga BBM agar tetap murah, maka tanggungan subsidi di APBN akan jebol, yang pada jangka panjang dapat mengancam stabilitas keuangan negara?
Dampak kenaikan dollar merembes kuat ke tingkat daerah melalui jalur desentralisasi fiskal. Sejak bergulirnya era otonomi daerah, kemampuan daerah untuk menyejahterakan warganya sangat bergantung pada Dana Transfer Pusat (seperti DAU dan DAK) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketika pemerintah pusat mengalami tekanan dari kenaikan dollar, dampaknya akan langsung dirasakan oleh pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. Pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah kerap kali menjadi jalan pintas yang tak terhindarkan.
Lalu muncul akibatnya, yang dimana proyek-proyek pembangunan fasilitas umum di daerah, seperti jembatan desa, perbaikan jalan raya, atau pembangunan puskesmas pembantu, terpaksa ditunda.
Pemerintah daerah kehilangan daya untuk menyusun program-program inovatif yang berbasis kearifan lokal karena anggarannya habis untuk membiayai belanja pegawai dan operasional rutin yang ikut naik akibat inflasi.
Ketika dollar naik, harga barang-barang impor ikut meroket. Di Indonesia, barang impor bukan lagi barang mewah; pupuk, kedelai untuk tahu-tempe, gandum untuk mie instan, hingga bahan baku obat-obatan, semuanya masih sangat bergantung pada pasar luar negeri.
Saat harga bahan-bahan pokok ini naik, terjadi apa yang disebut dengan inflasi yang berasal dari luar negeri. Pendapatan masyarakat tetap, namun nilai dari uang yang mereka pegang menyusut dan tak bisa membeli banyak barang ataupun untuk memenuhi kebutuhan.
Jangan lupa, ketika keadaan ini terus bergulir, tentu gejolak lainnya akan bermunculan. Bisa merembet hal yang lebih fatal, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tentunya, itu harus dihindarkan, belum lagi masalah yang kini dihadapkan setiap daerah yakni UU HKPD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memang mengamanatkan aturan yang sangat ketat pada Pasal 146, yaitu: Belanja Pegawai (gaji, tunjangan, dll) wajib dialokasikan paling tinggi 30% dari total Belanja APBD.
Sementara di lapangan, faktanya mayoritas APBD daerah masih tersedot hanya untuk mengurusi gaji pegawai, bahkan banyak juga daerah yang belanja pegawainya mencapai 40% hingga 50%.
Sebagai pribumi yang kini merana, kita hanya bisa menunggu, setelah ini bagaimana kita semua melalui ini. Bertahan atau menunggu keajaiban. (*)
- Penulis: admin


