Tindak Lanjut Temuan BPK, Pemprov Babel Tata Ulang Aset Daerah dan Kelebihan Bayar
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 25 Jun 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar

Tindak Lanjut Temuan BPK, Pemprov Babel Tata Ulang Aset Daerah dan Kelebihan Bayar
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bergerak cepat menyelesaikan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto, menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) di Ruang Rapat Banggar DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (24/6/2026), untuk mempercepat tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Babel.
Rapat strategis ini berlangsung setelah Pemprov Babel di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut. Meski meraih opini tertinggi, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera diselesaikan oleh jajaran Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut, Fery Afriyanto hadir bersama Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda), serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memaparkan langkah strategis eksekutif.
Di sisi lain, Banggar DPRD Kepulauan Bangka Belitung memberikan peringatan keras kepada seluruh Perangkat Daerah agar tidak menunda penyelesaian rekomendasi BPK. Legislatif menuntut Pemprov Babel segera mengeksekusi dua langkah utama, yaitu menyetorkan kembali dana kelebihan pembayaran langsung ke Kas Daerah, serta menginventarisasi dan menata ulang legalitas pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) yang masih bermasalah.
Merespons tuntutan tegas legislatif, Fery Afriyanto memastikan Pemprov Babel menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai pijakan utama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan. Ia pun memberikan tenggat waktu yang ketat kepada seluruh bawahannya.
“Atensi dari BPK harus kita selesaikan secara tuntas dan cepat. Kami sudah menginstruksikan dengan tegas kepada semua perangkat daerah harus segera melaksanakan, menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Maksimal 60 hari kerja sudah harus bisa diselesaikan, ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi wujud nyata komitmen Pemprov Babel terhadap good governance,” tegas Fery.
Diungkapkan Fery, langkah ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari Misi ke-2 Daerah, yaitu Memperkuat Sistem Pemerintahan yang Responsif, Andal, dan Terpercaya, guna mendukung Visi “Babel Berdaya 2029” dalam mewujudkan provinsi yang berdaya saing, berbudaya, mandiri, dan sejahtera.
Lebih lanjut, ia menegaskan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif inj, pihaknya menargetkan penyelesaian seluruh temuan administratif maupun finansial tuntas sebelum batas waktu berakhir.
“Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mencegah kesalahan yng sama pada tahun-tahun anggaran berikutnya, sekaligus menjaga integritas prestasi WTP ke-9 yang telah diraih,” tukasnya. (Gen)
- Penulis: admin


