FH UBB dan Ombudsman Babel Edukasi Warga Sempan Soal Hak Konsumen Energi dan Lingkungan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 10 Jul 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar

FH UBB dan Ombudsman Babel Edukasi Warga Sempan Soal Hak Konsumen Energi dan Lingkungan
DOORSTOP.ID, BANGKA — Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) menggelar program Bina Desa di Kantor Desa Sempan, Kabupaten Bangka, Senin (7/7/2026) lalu. Melalui program pengabdian masyarakat ini, FH UBB menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung untuk mengedukasi warga mengenai perlindungan konsumen di bidang energi dan lingkungan.
Tim pelaksana dari FH UBB, Prof. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dan Abdul Fatah, M.Sc., turun langsung memberikan penyuluhan hukum. Langkah ini menjadi respons nyata universitas terhadap minimnya pemahaman warga desa mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen sektor energi dan lingkungan.
Pihak universitas memilih Desa Sempan bukan tanpa alasan. Wilayah ini masih menghadapi pusaran masalah mulai dari pengelolaan sampah, masalah lingkungan, hingga konflik lahan sawit antara warga dan korporasi. Selain itu, catatan Ombudsman menunjukkan Kabupaten Bangka termasuk wilayah dengan aduan pelayanan publik yang cukup tinggi.
Prof. Dwi Haryadi menegaskan isu perlindungan konsumen di sektor ini sangat mendesak karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Selama ini, banyak warga tidak tahu bahwa mereka berhak atas listrik berkualitas, transparansi informasi energi, ketersediaan BBM dan gas, hingga kejelasan jalur pengaduan saat layanan bermasalah.
Warga di lapangan juga kerap terbentur masalah instalasi listrik ilegal atau tak standar, harga energi sepihak, konflik lahan, hingga pencemaran lingkungan akibat eksploitasi alam yang ugal-ugalan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk memperoleh pelayanan energi yang baik, lingkungan yang sehat, serta perlindungan sebagai konsumen. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga keberlanjutan sumber daya alam di sekitarnya,” ujar Prof. Dwi Haryadi.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, memaparkan peran lembaga yang ia pimpin dalam mengawasi pelayanan publik di sektor vital tersebut. Ia membeberkan sejumlah praktik maladministrasi yang sering merugikan masyarakat, seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga pengabaian hak warga.
“Ombudsman terus berkomitmen melakukan pencegahan maladministrasi melalui edukasi kepada masyarakat. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik sehingga dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan,” kata Chris Fither.
Acara Bina Desa bergulir interaktif lewat diskusi dua arah bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Tim gabungan membedah tuntas UU Perlindungan Konsumen, tata cara melapor ke Ombudsman, kiat hemat energi, hingga pentingnya menjaga kelestarian alam desa.
Melalui kolaborasi strategis antara kampus, pemerintah desa, dan Ombudsman ini, FH UBB menargetkan lahirnya kesadaran hukum yang kuat di tingkat tapak demi mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih bersih di Bangka Belitung.
- Penulis: admin


