Sekda Pangkalpinang Bantah Isu Tahan Gaji Pegawai Terkait Edaran Pajak Kendaraan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 17 Jul 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar

Sekda Pangkalpinang Bantah Isu Tahan Gaji Pegawai Terkait Edaran Pajak Kendaraan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB). Kebijakan ini bertujuan membangun budaya tertib administrasi sekaligus mendongkrak kepatuhan aparatur sipil negara terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menyatakan bahwa aparatur pemerintah wajib menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, khususnya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah bisa menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujar Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Budiyanto membantah kabar yang menyebutkan kebijakan baru ini akan mengganggu hak finansial para pegawai. Ia memastikan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berjalan normal sesuai regulasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Budiyanto.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menyadari munculnya beragam penafsiran di tengah masyarakat terkait aturan ini. Untuk itu, Pemkot Pangkalpinang langsung meluruskan informasi agar substansi dan tujuan utama dari surat edaran tersebut bisa dipahami secara utuh oleh semua pihak.
Menurut dia, esensi dari kebijakan ini adalah memupuk kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak daerah. Sektor ini menjadi salah satu pilar pendapatan utama untuk membiayai pembangunan kota serta meningkatkan mutu pelayanan publik.
Merespons hal tersebut, manajemen Pemkot Pangkalpinang menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mengedukasi bawahannya secara berkala. Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan komunikasi yang persuasif dan humanis agar aturan ini berjalan mulus di lapangan.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
- Penulis: admin


