Polisi Dalami Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta di Sunter, Korban Jalani Pemeriksaan Psikiatri
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 29 Jul 2026
- visibility 84
- comment 0 komentar

Selama Pemeriksaan Korban Didampingi Dinas PPAPP DKI Jakarta
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pendeta berinisial DN.
Setelah menerima laporan pada Juni 2026, penyidik mulai mengintensifkan pengumpulan alat bukti dengan memeriksa korban secara mendalam.
Yang mana, korban berinisial M menjalani pemeriksaan pada Selasa, (28/7/2026).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan belasan pertanyaan yang berfokus pada kronologi dugaan peristiwa yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Selama pemeriksaan, korban didampingi petugas dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, sebagai bagian dari pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan psikiatri terhadap korban pada Kamis, (30/7/2026) mendatang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menilai dampak psikologis yang diduga dialami korban dan hasilnya dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan korban ke Polres Metro Jakarta Utara dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1403/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Juni 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban mengaku baru berani melapor setelah bertahun-tahun menyimpan trauma atas dugaan perbuatan yang disebut dialaminya sejak berusia 16 tahun.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menguji seluruh keterangan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sutopo & Partner yang dipimpin Advokat Ai Hisanru Sebastian Manurung, S.H., bersama Bangun Freddy Tambunan, S.H., Adiatmat Loyal Manurung, S.H., dan Hotmauli Silalahi, S.H.
Ai Hisanru Sebastian Manurung mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang mulai mendalami perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang mulai mendalami perkara ini. Harapan kami, proses hukum berjalan profesional, objektif, dan seluruh fakta dapat diungkap secara terang sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” kata Ai.
Ai berharap penyidik memaksimalkan seluruh tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, agar perkara dapat ditangani secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, perkara masih berada pada tahap penyidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka.
Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (*)
- Penulis: admin


