BPK Temukan Kelebihan Bayar Iuran JKN bagi 178 Warga Meninggal di Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar

BPK Temukan Kelebihan Bayar Iuran JKN bagi 178 Warga Meninggal di Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kasus kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemerintah daerah kedapatan tetap menyetor iuran BPJS Kesehatan untuk ratusan warga yang sudah meninggal dunia sepanjang tahun lalu.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat sebanyak 178 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang telah wafat, namun masih berstatus sebagai peserta aktif. Akibatnya, pemerintah kota tetap membayar iuran mereka dari Januari hingga Desember 2025.
Kelalaian ini memicu kelebihan pembayaran total sebesar Rp32.923.800. Angka tersebut mencakup pembayaran iuran bulanan senilai Rp30.485.000 dan bantuan iuran sebesar Rp2.438.800.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK terhadap anggaran belanja iuran JKN yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PJK) pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. BPK menegaskan bahwa dinas terkait semestinya langsung menghentikan setoran iuran begitu peserta meninggal dunia.
“Dinas Kesehatan seharusnya tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan peserta yang telah meninggal dunia tersebut kepada BPJS Kesehatan. Namun demikian, pembayaran tersebut masih dilakukan,” tulis BPK dalam laporan resminya.
Data Kepesertaan Mengalami Sumbatan
BPK membongkar bahwa akar masalah ini terletak pada proses pemutakhiran data kepesertaan yang mandek. Padahal, Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang mewajibkan pemerintah daerah untuk memverifikasi dan memvalidasi data peserta secara berkala.
Merespons temuan ini, Kepala UPT PJK Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya membangun koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejak tahun 2024. Namun, integrasi data berjalan lambat karena dinas baru mendapatkan akses data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri pada Maret 2026. Selain itu, mereka kini menggandeng pihak kelurahan untuk melacak warga yang meninggal atau pindah domisili.
Soroti Lemahnya Pengawasan Kepala Dinas
Dalam laporan yang sama, BPK mengkritik lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh Dinas Kesehatan. BPK menilai Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi pembayaran iuran JKN. Di sisi lain, Kepala UPT PJK juga dinilai tidak cermat saat memperbarui data dasar kepesertaan.
Kecerobohan ini tidak hanya menghamburkan anggaran daerah sebesar Rp32,9 juta, tetapi juga membuat penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan menjadi salah sasaran.
Rekomendasi Pengembalian Dana
Menindaklanjuti pos anggaran yang bocor ini, BPK menginstruksikan Wali Kota Pangkalpinang untuk menegur Kepala Dinas Kesehatan agar memperketat pengawasan dan mempercepat integrasi data bersama Disdukcapil serta BPJS Kesehatan.
BPK juga memerintahkan Pemkot Pangkalpinang segera menagih kompensasi atau pengembalian uang sebesar Rp32.923.800 kepada pihak BPJS Kesehatan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Wali Kota Pangkalpinang melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan menerima seluruh poin rekomendasi dari BPK. Pemerintah kota juga telah mengirimkan dokumen rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 yang diterbitkan pada 19 Juni 2026 lalu.
- Penulis: admin


