Timgab Bareskrim dan Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 13 Agu 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar

Timgab Bareskrim dan Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim gabungan (timgab) Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 28 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur. Polisi menyita puluhan ton pasir timah tersebut dari sebuah rumah yang menjadi tempat penimbunan di Desa Gantung, pada Kamis (13/8/2026).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi penggerebekan besar tersebut di Mapolda Babel. Saat ini, seluruh barang bukti telah bergeser ke Polres Belitung Timur untuk pengamanan lebih lanjut.
“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan Tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung disebuah rumah di wilayah Desa Gantung Kabupaten Belitung,” kata Agus.
Dalam operasi tangkap tangan ini, timgab juga meringkus tiga orang terduga pelaku yang berinisial Ro, Bu, dan Ti. Agus menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini.
“Ada 3 orang yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni berinisial Ro, Bu serta Ti. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” timpalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku berencana menyelundupkan ratusan karung pasir timah tersebut ke Malaysia lewat jalur laut. Jaringan ini tercatat sudah meloloskan komoditas tambang tersebut sebanyak dua kali sebelum akhirnya terendus petugass.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh Tim gabungan,” ujar Agus.
Polisi memastikan komoditas tersebut siap selundup setelah melihat metode pengemasan yang khusus untuk jalur laut. Karung-karung timah tersebut sengaja dilapisi pelindung ekstra.
“Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,” sambungnya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk menghentikan penjarahan sumber daya alam di Pulau Belitung. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba menjual pasir timah secara ilegal ke luar negeri.
“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Brigjen Pol Irhamni.
Irhamni juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak, termasuk oknum aparat yang nekat menjadi pelindung bisnis ilegal ini. Pihaknya memastikan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membekingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.
Ia mengimbau masyarakat penambang untuk tetap bekerja sesuai koridor hukum dan menjual hasil tambang mereka ke saluran resmi yang telah disediakan oleh negara.
“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ketempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya.
- Penulis: admin


