Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Polda Babel Bongkar Kasus Narkoba Rp21 Miliar, Pengendali Pakai Nomor Luar Negeri

Polda Babel Bongkar Kasus Narkoba Rp21 Miliar, Pengendali Pakai Nomor Luar Negeri

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar

Polda Babel Bongkar Kasus Narkoba Rp21 Miliar, Pengendali Pakai Nomor Luar Negeri

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika. Polisi menyita belasan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi siap edar dalam operasi senilai puluhan miliar rupiah.

Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus kakap ini di Gedung Tribrata Mapolda Babel pada Kamis (27/8/2026).

Viktor mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar besar. Saat ini, tim gabungan kepolisian sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka tersebut.

Untuk mengelabui aparat, jaringan ini menerapkan metode komunikasi yang rapi. Tersangka utama yang bertindak sebagai pengendali peredaran narkoba sengaja menggunakan nomor ponsel luar negeri dengan kode negara +60.

“Dari keterangan para tersangka, mereka ini mendapatkan barang dari seseorang atau Mr. X, yang menggunakan nomor kode +60 atau Malaysia, untuk berkomunikasi menyalurkan narkoba ini,” ujar Viktor di hadapan awak media.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menyita seluruh barang bukti tersebut dari dua lokasi di kota Pangkalpinang dengan pengungkapan yang berbeda. Secara teperinci, aparat mengamankan total 16,4 kilogram sabu serta 4.980 butir pil ekstasi senilai total 21 miliar rupiah.

“Satu gram sabu pasarannya sekitar 1,2 juta dan satu butir ekstasi sekitar 300 ribu. Jadi jika di total seluruh barang bukti ini senilai 21 miliar rupiah lebih,” sambungnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Babel. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pulau Lampu: Ayah Selamat, Anak Masih Hilang

    Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pulau Lampu: Ayah Selamat, Anak Masih Hilang

    • calendar_month Sab, 21 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, BANGKA — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Pangkalpinang menerima laporan insiden kecelakaan kapal nelayan yang menimpa tiga orang di perairan Pulau Lampu, Belinyu, Kabupaten Bangka. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024 sekitar pukul 19.27 WIB. Ketiga korban adalah Oka (40), Andi (27) selaku anak buah kapal (ABK), dan Rizki (16) yang merupakan […]

  • Pakar Thorcon Jadi Pembicara Kuliah Tamu di UB, Bahas Perkembangan Energi Nuklir dari Fisi hingga Fusi

    Pakar Thorcon Jadi Pembicara Kuliah Tamu di UB, Bahas Perkembangan Energi Nuklir dari Fisi hingga Fusi

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Fusi Nuklir Menjanjikan Energi Lebih Bersih DOORSTOP.ID, MALANG – Pakar energi nuklir dari PT Thorcon Power Indonesia, Dr. Hendri F. Windarto, menjadi pembicara dalam kuliah tamu bertema Perkembangan Energi Nuklir: Dari Fisi Nuklir hingga ke Fusi Nuklir di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, Kamis, (2/4/2026). Kegiatan yang digelar di Studio Gambar Bersama, Gedung Mesin […]

  • Di Momen Iduladha dan HUT ke-23 Kabupaten Bangka Barat, PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Lewat Hewan Kurban

    Di Momen Iduladha dan HUT ke-23 Kabupaten Bangka Barat, PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Lewat Hewan Kurban

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Di Momen Iduladha dan HUT ke-23 Kabupaten Bangka Barat, PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Lewat Hewan Kurban DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Bangka Barat, PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui penyaluran bantuan hewan kurban. Bantuan hewan kurban dari […]

  • Seorang Pengedar di Sungailiat Diringkus Polisi, 248 Klip Sabu Siap Edar Diamankan

    Seorang Pengedar di Sungailiat Diringkus Polisi, 248 Klip Sabu Siap Edar Diamankan

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Pengedar Sabu, 248 Klip Sabu Siap Edar Diamankan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang pria berinisial IN alias Bok (33), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, diringkus Tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung. Bok ditangkap lantaran menyimpan 248 klip sabu siap edar. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan pengungkapan kasus […]

  • AI Boleh Cerdas, Jurnalisme Harus Tetap Waras

    AI Boleh Cerdas, Jurnalisme Harus Tetap Waras

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Oleh: Yudhistira Jaya Suprana (Wakil Ketua Bidang Media Siber, Multimedia dan Fotografi PWI Babel) Entah kita semua sadar atau tidak, kecerdasan buatan atau bahasa kerennya artificial intelligence (AI), perlahan mengubah wajah jurnalistik. Di banyak ruang redaksi, teknologi canggih ini acap kali digunakan untuk mempercepat penulisan berita, merangkum data, hingga mengolah informasi dalam jumlah besar. Sisi […]

  • Kasus Penganiayaan Berujung Penusukan Remaja di Simpang Rimba: Mulai Dari Berkas Perkara Sudah P-21 Hingga Keluarga Korban Minta Keadilan

    Kasus Penganiayaan Berujung Penusukan Remaja di Simpang Rimba: Mulai Dari Berkas Perkara Sudah P-21 Hingga Keluarga Korban Minta Keadilan

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) – Kasus penganiayaan berujung penusukan, yang dialami seorang remaja warga Desa Permis bernama Febriyanto (19), yang terjadi di dekat Kantor Camat Simpang Rimba pada 16 September 2024 lalu, kini memasuki babak baru. Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara […]

expand_less