Penyidik JAM PIDSUS Periksa Tujuh Saksi Kasus Tata Kelola MBG BGN
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 1 Sep 2026
- visibility 46
- comment 0 komentar

Penyidik JAM PIDSUS Periksa Tujuh Saksi Kasus Tata Kelola MBG BGN
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, pada Senin (31/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pemeriksaan para jaksa penyidik JAM PIDSUS kali ini menghadiri tujuh orang saksi yang dimintai keterangan seputar perkara yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Pada pemeriksaan kali ini, ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya sebagian besar merupakan orang-orang yang bekerja di BGN sebanyak enam orang.
Mereka terbagi atas tenaga ahli, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Para saksi dari BGN itu adalah inisial NHG dan AR selaku Tenaga Ahli pada BGN, AM dan MS selaku salah satu PPK pada BGN, dan seorang ASN berinisial HC. Sedangkan satu orang saksi lainnya berasal dari luar BGN berinisial AR yang hadir selaku Yayasan HMB.
Kapuspenkum kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, kasus korupsi tata kelola MBG di BGN telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari penahanan 3 mantan pimpinan BGN sebagai tersangka masing-masing inisial DH selaku kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kejagung kemudian menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara tersebut seperti AYS selaku pihak swasta, YAT selaku komisaris vendor motor listrik, GHS selaku Pengendali Yayasan Mitra SPPG, dan terakhir LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Satu tersangka lainya berasal dari kalangan militer berinisial Kolonel CPL BU dan perkaranya telah dilimpahkan dari penyidik JAM PIDSUS kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
- Penulis: admin


