Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Tipikor PT PMM

Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Tipikor PT PMM

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 9 Okt 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Tipikor PT PMM

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggelar penyidikan perkara di sektor pertambangan yang melibatkan PT PMM di wilayah Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (8/10/2026).

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait perkara yang disidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi yang keduanya bekerja di perusahaan dengan salah satunya adalah PT PMM.

Kedua saksi itu adalah RK dari PT IPP dan IT dari PT MS. Kedua saksi itu juga diperiksa selaku pihak dari PT PMM.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi-saksi pada dua perkara di sektor pertambangan itu dilakukan untuk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.,” ungkap Anang.

Sebagai informasi, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 -2026, tim penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.

Sebelumnya, ketiga orang tersangka tersebut diperiksa penyidik Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan para tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerbang Surga Pgk ke-192, Pemkot Pangkalpinang Ajak Warga Istiqamah Berjamaah

    Gerbang Surga Pgk ke-192, Pemkot Pangkalpinang Ajak Warga Istiqamah Berjamaah

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Gerbang Surga Pgk ke-192, Pemkot Pangkalpinang Ajak Warga Istiqamah Berjamaah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus mendorong semangat warga untuk istiqamah dalam melaksanakan salat subuh berjamaah. Melalui program Gerbang Surga Pgk (Gerakan Bangun Subuh Warga Pangkalpinang) yang telah memasuki edisi ke-192, Pemkot kembali mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid dan memperkuat silaturahmi antarwarga. Asisten […]

  • Wako Pangkalpinang Rutin Evaluasi Kinerja OPD Tiap Bulannya

    Wako Pangkalpinang Rutin Evaluasi Kinerja OPD Tiap Bulannya

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Wako Pangkalpinang Rutin Evaluasi Kinerja OPD Tiap Bulannya DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang menggelar rapat penyampaian laporan bulanan terkait evaluasi kinerja fisik dan laporan keuangan,di Ruang Pertemuan Bapperida, pada Senin (16/3/2026). Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, Sekretaris Daerah Mie Go, para asisten, […]

  • PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis, dan Dukung Ekonomi Lokal di Kawasan Bozem Bangka Barat

    PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis, dan Dukung Ekonomi Lokal di Kawasan Bozem Bangka Barat

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis, dan Dukung Ekonomi Lokal di Kawasan Bozem Bangka Barat DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Setelah memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Kelurahan Sungai Baru, Mentok, Kamis (23/10/2025), Mobil Sehat PT TIMAH Tbk kembali hadir menyapa masyarakat di area wisata Bozem, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kehadiran Mobil Sehat PT […]

  • Junanto Kurniawan: Bea Cukai Pangkalpinang Tindak 85 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025

    Junanto Kurniawan: Bea Cukai Pangkalpinang Tindak 85 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Junanto Kurniawan: Bea Cukai Pangkalpinang Tindak 85 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025 DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal meski dengan keterbatasan personel. Hingga Juli 2025, pihaknya telah berhasil menyita 85.380 […]

  • Susunan “Kabinet Persatuan” PWI Pusat 2025–2030 Diumumkan, Akhmad Munir: Wartawan Harus Junjung Tinggi KEJ

    Susunan “Kabinet Persatuan” PWI Pusat 2025–2030 Diumumkan, Akhmad Munir: Wartawan Harus Junjung Tinggi KEJ

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Susunan “Kabinet Persatuan” PWI Pusat 2025–2030 Diumumkan, Akhmad Munir: Wartawan Harus Junjung Tinggi KEJ DOORSTOP.ID, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir (Cak Munir), resmi mengumumkan susunan lengkap pengurus PWI Pusat masa bakti 2025–2030, pada rapat koordinasi, yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Senin (15/9/2025). Cak Munir yang didampingi Ketua Dewan […]

  • Wasekjen DPP IKADIN: Punya IUP, PT Timah Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga

    Wasekjen DPP IKADIN: Punya IUP, PT Timah Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 116
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (BANGKA BELITUNG) — Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan instrumen hukum utama yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan agar kegiatannya dianggap sah dan legal di mata hukum. IUP ini juga memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan. Wasekjen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Penta Peturun menyebut, sebagai pemilik IUP, PT […]

expand_less