Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Tipikor PT PMM
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 9 Okt 2026
- visibility 41
- comment 0 komentar

Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Tipikor PT PMM
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggelar penyidikan perkara di sektor pertambangan yang melibatkan PT PMM di wilayah Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (8/10/2026).
Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait perkara yang disidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi yang keduanya bekerja di perusahaan dengan salah satunya adalah PT PMM.
Kedua saksi itu adalah RK dari PT IPP dan IT dari PT MS. Kedua saksi itu juga diperiksa selaku pihak dari PT PMM.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi-saksi pada dua perkara di sektor pertambangan itu dilakukan untuk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.,” ungkap Anang.
Sebagai informasi, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 -2026, tim penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Sebelumnya, ketiga orang tersangka tersebut diperiksa penyidik Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan para tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis: admin


