Opsen Pajak Diberlakukan Hari Ini, Harga Honda Beat dan PCX Bakal Naik?
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 5 Jan 2025
- visibility 103
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, JAKARTA – Sejumlah kebijakan baru akan diberlakukan pemerintah Indonesia pada Januari 2025 ini. Salah satunya, Opsen dua pajak baru, yang berlaku hari ini, 5 Januari 2025.
Pihak dealer kendaraan bermotor roda dua, memprediksi kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap harga jual kendaraan bermotor.
Potensi naiknya harga jual kendaraan karena diberlakukannya kebijakan ini, yang berujung pada terbebaninya konsumen sebagai pihak yang menanggung kenaikan biaya, tak dapat dihindari.
Opsen pajak sendiri, merupakan komponen baru yang dikenakan pada setiap pembelian kendaraan bermotor, dengan besaran yang berbeda untuk setiap daerah dan tipe kendaraan.
Untuk wilayah Jakarta sendiri, sebetulnya biaya opsen pajak tidak berlaku, namun di daerah penyangga seperti Bekasi, Depok dan Tangerang, biaya opsen cukup signifikan.
Melansir laman CNBC Indonesia, salah satu tenaga penjual di dealer resmi Honda di kawasan Jatinegara, Risma mengungkapkan, biaya opsen pajak untuk jenis motor Honda seperti Beat berkisar Rp899.000, sedangkan untuk tipe lain, seperti PCX mencapai Rp1,9 juta.
Risma menjelaskan, bahwa opsen pajak merupakan biaya tambahan di luar harga on the road (OTR) kendaraan bermotor dan menjadi beban tambahan bagi konsumen.
Lebih lanjut menurut Risma, penerapan Opsen Pajak diprediksi akan mempengaruhi daya beli masyarakat di tahun mendatang. Beban biaya tambahan ini, kata Risma, tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga berdampak pada strategi penjualan dealer.
“Opsen itu sangat ngefek ke penjualan, karena orang tuh sekarang buat beli motor jadi mikir dua kali,” ungkap Risma, seperti dilansir dari laman CNBC Indonesia, Minggu (5/1/2025).
‘Beberapa kali saya dapat calon konsumen, mereka batal beli karena adanya opsen ini. Dari kami sales pun masih bingung jelasin ke konsumen gimana opsen itu apa,” lanjutnya.
Dengan adanya pemberlakuan kebijakan ini, sebut Risma, banyak konsumen yang justru membatalkan rencana pembeliannya, karena merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan tersebut.
“Kami sudah kehilangan banyak calon konsumen karena kebijakan ini,” keluhnya.
Keluhan serupa, turut disampaikan oleh Nana, yang merupakan salah satu tenaga penjual, di dealer resmi Yamaha Jatinegara.
Nana menyebut, opsen pajak membuat konsumen cenderung menunda pembelian hingga 2025, lantaran para konsumen itu masih berharap ada kejelasan harga.
“Ada yang nahan beli, tapi ada juga yang ‘yaudah lah beli saja’, cuma kita selalu info kalau misal nanti kena kebijakan itu, akan dikenakan biaya tambahan,” beber Nana.
“Karena prosesnya kan menunggu di tahun 2025, customer ya iya-iya saja. Tergantung orangnya juga sih. Tapi kalau misal ditanya apakah banyak customer ngeluh karena opsen, iya banyak. Justru PPN naik 12% mereka masih bisa terima,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Nana pun setuju bahwa tahun 2025, akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi penjualan kendaraan bermotor.
“Kebjikan ini saja sudah memberatkan, ditambah PPN 12% tentu akan semakin sulit,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025.
Pungutan tersebut, merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut, berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB, adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Sehingga secara total, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK dan biaya admin TNKB.
- Penulis: admin


