Residivis yang Curi Motor di Lingkungan Pemprov Babel Ternyata Honorer
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 16 Feb 2025
- visibility 116
- comment 0 komentar

Residivis yang Curi Motor di Lingkungan Pemprov Babel Ternyata Honorer
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Arian Candra alias Ari (30), seorang pegawai honorer di Bangka Belitung, ditangkap polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor di lingkungan perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung gagal total. Yang mengejutkan, pelaku ternyata juga seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kejadian ini terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam milik Elly Susanti (37), yang diparkir di halaman kantor Inspektorat Provinsi, tempat korban bekerja.
Pelaku mengincar motor tersebut setelah menemukan kunci kontak tertinggal di dashboard kendaraan tersebut, satu hari sebelumnya. Pada hari kejadian, ia kembali ke lokasi dan mencoba membawa kabur motor korban.
Namun, pelaku tak menyadari bahwa korban telah melakukan upaya pengamanan dengan memasang gembok tambahan pada roda kendaraannya.
Saat pelaku berusaha menyalakan motor, seorang rekan kerja korban melihat kejadian itu dan langsung berteriak. Panik, Arian Candra pun meninggalkan motor dan melarikan diri menggunakan mobil Suzuki XL7 putih.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku di depan Kantor Satpol PP Babel setelah warga ikut mengamankannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian di berbagai perkantoran. Terakhir, ia berhasil mencuri helm milik pegawai di Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemprov Babel dan menjualnya secara COD.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil Suzuki XL7, satu unit motor Honda Beat milik korban, satu kunci motor hasil curian, serta satu gembok besi berikut kuncinya.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Riza mengungkapkan, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pasal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.
- Penulis: admin


