Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pangkalpinang, Masih Lakukan Penyidikan
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 21 Feb 2025
- visibility 61
- comment 0 komentar

Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pangkalpinang, Masih Lakukan Penyidikan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, tengah menyelidiki dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan, bahwa laporan kasus ini masuk pada 18 Februari 2025 dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Berdasarkan laporan, Riza menyebutkan bahwa korban berinisial PP yang masih berusia 15 tahun, diduga mengalami tindakan tidak senonoh oleh seorang pria dewasa berinisial LT (35). Kejadian tersebut diduga berlangsung di rumah korban pada 15 Februari 2025.
“Petugas telah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. Sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan,” ujar Riza, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi doorstop.id, pada Kamis (20/2/2025).
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dikatakan Riza, kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak kepada pihak yang berwenang.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan mereka yang lebih baik,” tandasnya.
- Penulis: admin


