Pemerintah Blokir 1,3 Juta Situs dan Iklan Judol
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 15 Mei 2025
- visibility 105
- comment 0 komentar

Pemerintah Blokir 1,3 Juta Situs dan Iklan Judol
DOORSTOP.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejak periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, telah memutus akses dan memblokir sebanyak 1,3 juta konten bermuatan judi online (judol).
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar merinci, dari 1,3 juta konten tersebut yang telah dilakukan pemutusan akses dan pemblokiran tersebut berasal dari 1,2 situs judol dan sisanya berupa iklan yang tersebar di platform-platform media sosial.
“Mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul iklan yang ada di platform-platform media sosial,” katanya dalam acara pelepasan dan sosialisasi kendaraan kampanye Judi Pasti Rugi, di halaman Kantor Komdigi Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Langkah pemblokiran terhadap konten judol tersebut, kata Alexander, dilakukan guna memerangi maraknya praktik demikian di ruang digital Indonesia.
Alexander menyebut, praktik tersebut menyebabkan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia, maupun masa depan generasi muda Indonesia.
Lebih lanjut, Alexander mengatakan bahwa jika tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian yang dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025.
“Judol telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak masa depan generasi muda. Berdasarkan data dari PPATK, di akhir tahun 2025 terdapat potensi kerugian mencapai sekitar Rp 1.000 triliun, jika tidak ada langkah intervensi,” ujarnya.
Selain melakukan pemblokiran terhadap konten bermuatan judol, kata Alexander, Komdigi juga terus memperkuat kerja sama lintas sektoral dengan lembaga penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, serta mendorong partisipasi publik melalui layanan pengaduan terkait dengan konten yang bermuatan judol.
“Kami (Komdigi-red) juga menyediakan layanan aduan konten.id dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya memberantas judi online,” tandasnya.
- Penulis: admin


