Sadiri Sosialisasikan Perda Pesantren, Tegaskan Kesetaraan Pendidikan
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 24 Mei 2025
- visibility 108
- comment 0 komentar

Sadiri Sosialisasikan Perda Pesantren, Tegaskan Kesetaraan Pendidikan
DOORSTOP.ID, PANGKALAN BARU — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengedukasi masyarakat mengenai produk hukum daerah yang telah dihasilkan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang dilaksanakan pada Sabtu (24/5/2025) di Cafe Z1, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Sekretaris Komisi I DPRD Babel, Sadiri, menjelaskan bahwa sosialisasi perda (sosper) berbeda dari kegiatan reses. Jika reses menyerap aspirasi dari masyarakat (bottom-up), maka sosper merupakan upaya menyampaikan kembali hasil kerja legislator kepada publik (top-down).
“Tujuan sosper ini supaya masyarakat mengetahui apa saja produk-produk yang sudah dilakukan oleh DPRD selama ini. Kalau reses itu dari bawah ke atas, sosper ini dari atas ke bawah,” terangnya kepada doorstop.id.
Sadiri menegaskan, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi bagian penting dari kerja DPRD dalam mendukung pendidikan berbasis keagamaan. Menurutnya, keberadaan perda ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Undang-Undang Pesantren yang diinisiasi Fraksi PPP di tingkat pusat.
“Kita dari PPP mengingatkan jasa-jasa dari pusat, bahwa undang-undang pesantren ini pencetusnya salah satunya adalah Fraksi PPP. Sosialisasi ini saya lakukan untuk melanjutkan perjuangan itu, agar masyarakat tahu ada perda yang mendukung pesantren,” ujar Sadiri.
Ia menekankan, bahwa perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kesetaraan bagi lembaga pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Pesantren, kata Sadiri, kini memiliki hak yang sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
“Pesantren itu setara dengan pendidikan formal. Jadi bukan pendidikan yang terbelakang. Bahkan saya lebih bangga karena pesantren memberi dua ilmu, ilmu formal dan non-formal. Kalau sekolah umum hanya formal saja,” jelasnya.
Sadiri berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya pesantren sebagai pilihan pendidikan masa depan yang tidak kalah dengan sekolah umum. Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat menyekolahkan anak-anaknya ke pesantren.
“Dengan adanya perda ini, masyarakat jadi tahu bahwa ijazah dari pesantren sekarang nilainya sama dengan sekolah umum. Kita ingin menyemangati anak-anak agar tidak menganggap pesantren itu ilmu yang terbelakang. Justru mereka mendapatkan ilmu dunia dan akhirat sekaligus,” tutupnya.
- Penulis: admin


