Tragis! Karena Cemburu, Remaja di Simpang Rimba Ditusuk
- account_circle
- calendar_month Rab, 18 Sep 2024
- visibility 70
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (SIMPANG RIMBA) — Sebuah peristiwa penganiayaan terjadi di Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, ketika seorang remaja bernama F berusia 19 tahun, ditusuk oleh orang sebayanya.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (16/9/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB di belakang SMPN 1 Simpang Rimba itu terungkap, bahwa pelaku cemburu lantaran korban sering menghubungi istrinya.
Kapolsek Simpang Rimba, IPTU Wiliam F. Situmorang mengungkapkan, bahwa korban yang diketahui bernama F, ditusuk pelaku sehingga mengalami empat luka tusuk yang cukup serius pada bagian perut dan pinggang akibat serangan senjata tajam.
Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Korban dirujuk ke Rumah Sakit Primaya Bhaktiwara di Pangkalpinang yang sebelumnya sempat diberikan pertolongan pertama di Puskesmas setempat,” ujar Wiliam melalui keterangan resminya yang diterima redaksi DOORSTOP.ID, Selasa (17/9/2024) malam.
Wiliam menjelaskan bahwa setelah mendapati adanya laporan kejadian penganiayaan itu, ia langsung memerintahkan unit Opsnal Polsek Simpang Rimba untuk terjun langsung ke lokasi guna melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Dari penyelidikan petugas, didapati petunjuk dari HP korban bahwa sebelum kejadian korban sempat berkomunikasi dengan pelaku untuk bertemu di TKP,” paparnya.
Tak butuh waktu lama, penyidik pun berhasil mendapatkan informasi lokasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kecamatan Simpang Rimba lalu mengamankannya.
“Pelaku sudah kita amankan, lalu setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu,” terang Wiliam.
Dikatakan Wiliam, pelaku bernama MZ, seorang remaja berusia 17 tahun, mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran merasa cemburu terhadap korban yang sering berkomunikasi dengan istrinya.
“Selanjutnya pelaku beserta sejumlah barang bukti kita amankan, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Basel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
- Penulis:


