KPU Gelar Rakor Kampanye Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Sekda Tekankan Aturan Gunakan Aset dan APK
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 15 Jul 2025
- visibility 146
- comment 0 komentar

Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, saat memberikan sambutan pada rakor pelaksanaan kampanye Pilkada Ulang Pangkalpinang di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota, Selasa (15/7/2025). Foto: Heri K
KPU Gelar Rakor Kampanye Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Sekda Tekankan Aturan Gunakan Aset dan APK
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Menjelang pelaksanaan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan kampanye bersama Forkopimda dan stakeholder terkait, di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota, pada Selasa (15/7/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, dalam sambutannya menegaskan pentingnya koordinasi yang matang untuk menciptakan kampanye yang nyaman, tertib, dan sesuai aturan.
Ia menyoroti dua poin utama yang kerap menjadi polemik dalam masa kampanye, yakni penggunaan aset pemerintah dan penempatan alat peraga kampanye (APK).
“Kampanye tentu butuh tempat dan APK. Tapi kita tidak bisa serta-merta menggunakan aset pemerintah kota tanpa izin. Ini harus jelas siapa yang bertanggung jawab jika ada kerusakan. Jangan anggap semua fasilitas pemerintah itu bisa digunakan bebas, karena semuanya tercatat sebagai aset yang harus dijaga,” tegas Mie Go.
Ia menyebut contoh lokasi seperti Alun-alun Taman Merdeka yang memang menjadi ruang terbuka milik Pemkot. Namun, penggunaan tempat tersebut tetap harus mendapat izin dari OPD pemilik aset, agar bisa dijadikan dasar oleh pihak kepolisian dalam menerbitkan izin keramaian.
Lebih lanjut, Mie Go juga menyoroti persoalan APK yang sering dipasang sembarangan, hingga merusak taman dan membahayakan pengguna jalan.
“Kalau pasang APK, jangan asal tancap di pohon atau taman. Itu bisa merusak akar tanaman, dan kalau jatuh bisa mencelakai orang. Untung saja tanaman bunga itu nggak bisa nangis dan menjerit, jadi kita harus ingat bahwa di situ ada kehidupan,” pesan Mie Go.
Ia juga mengimbau semua pihak agar bijak, karena jika Pilkada harus diulang kembali, akan membebani APBD Kota Pangkalpinang.
“Kalau Pilkada ini sampai diulang lagi, anggarannya dari APBD. Tidak ada dana dari pusat, kita hanya dibantu provinsi. Kemarin saja kita perjuangkan ke pusat agar dibantu lewat provinsi, hanya dapat Rp2,5 miliar,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 25 Juli hingga 23 Agustus mendatang tersebut sudah diatur dan harus ditaati bersama.
“Silakan kampanye, tapi pasanglah spanduk di tempat yang telah kami tetapkan. Koordinasi dengan pihak terkait sangat penting, termasuk kepolisian untuk penerbitan STTP. Jangan hari ini ajukan STTP, besok langsung kampanye. Mari kita tata dengan manajemen yang lebih baik,” ucap Sobarian.
Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut berperan aktif menyukseskan Pilkada Ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 mendatang.
Tampak hadir dalam rakor tersebut, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Akhmad Subekti, Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Margarita, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Hukum Parmas dan Humas Wahyu Saputra, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dian Bastari, LO dari empat pasangan calon, serta seluruh camat se-Kota Pangkalpinang.
- Penulis: admin


