DPRD Babel Gerak Cepat Tindaklanjuti Aspirasi Nelayan Batu Beriga
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 11 Agu 2025
- visibility 432
- comment 0 komentar

RDP bersama perwakilan masyarakat Batu Beriga dan WALHI Babel, Senin pagi (11/8/2025), yang digelar di ruang Banmus DPRD (Foto: Heri K).
DPRD Babel Gerak Cepat Tindaklanjuti Aspirasi Nelayan Batu Beriga
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi nelayan Batu Beriga, Bangka Selatan, terkait wilayah tangkap yang beralih fungsi menjadi area pertambangan.
Aspirasi ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel, Senin pagi (11/8/2025), yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal penuh tuntutan masyarakat.
“Mereka perwakilan masyarakat Batu Beriga yang didampingi WALHI, mempertanyakan tindak lanjut dari surat gubernur terkait usulan untuk mengembalikan wilayah-wilayah nelayan yang saat ini menjadi wilayah pertambangan,” ujarnya.

Sejumlah masyarakat yang hadir dalam RDP tersebut (Foto: Heri K)
Didit mengungkapkan, pihaknya menemukan bahwa Perda Zonasi dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Babel masih dalam proses desintegrasi di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri.
“Artinya, kita memutuskan agar Komisi I bersama Biro Hukum segera menyampaikan surat resmi dari DPRD kepada gubernur terkait penolakan masyarakat, agar beberapa laut untuk dijadikan wilayah nelayan kembali,” jelasnya.
Untuk memperkuat langkah tersebut, diungkapkan Didit, pihaknya akan melibatkan lintas komisi. Komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sedangkan Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan perlindungan ruang tangkap nelayan.
“Tujuan intinya adalah, kita ingin supaya Perda RTRW, jika evaluasinya ditolak oleh Mendagri, bisa dikembalikan ke Babel dan akan kita revisi kembali,” pungkas Didit.
- Penulis: admin


