Bawaslu Respons Laporan Hidayat Arsani tentang Konten Medsos Berisi Fitnah
- account_circle
- calendar_month Sen, 14 Okt 2024
- visibility 106
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar, merespons laporan yang dilakukan oleh Calon Gubernur nomor urut 02 Hidayat Arsani ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas konten media sosial yang diduga berisi fitnah tentang dirinya.
Menurut Osykar, apa yang dilakukan Calon Gubernur Hidayat Arsani dan kuasa hukumnya sudah tepat, karena mengedepankan penegakan hukum pada jalur yang semestinya.
“Kami rasa apa yang dilakukan oleh Calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani sudah tepat. Meskipun ranah pengawasan siber pada tahapan kampanye sudah merupakan kewenangan Bawaslu, namun kondusifitas harus tetap terjaga terutama pada ranah pendukung dan simpatisan,” terang Osykar dalam siaran pers yang diterima redaksi DOORSTOP.ID, pada Senin (14/10/2024).
Osykar menyebutkan, bahwa saat ini Tim Fasilitasi Pengawasan Siber Bawaslu Babel terus melakukan patroli pengawasan terhadap akun pasangan calon dan akun-akun di berbagai platform media sosial. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, serta potensi berita hoaks, ujaran kebencian dan unsur SARA.
“Kami terus melakukan pengawasan setiap hari dengan berbagai metode patroli siber, mulai dari patroli di berbagai platform media sosial juga patroli menggunakan akun resmi yang sudah bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara,” papar Osykar.
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pada akun media sosial maka kami dapat merekomendasikan langsung kepada Kominfo melalui BSSN untuk men takedown akun tersebut,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, akan menindak tegas jika terbukti adanya potensi pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, semua pihak harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan, terlebih lagi waktu pelaksanaan kampanye masih 40 hari hingga 23 November mendatang.
“Tentu kami akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam ruang siber, kita akan mengintensifkan Pokja isu-isu negatif dalam patroli siber bersama untuk pengawasan kampanye yang menggunakan SARA, hoaks dan ujaran kebencian,” ujar Osykar.
“Tak kalah penting juga akan kami keluarkan imbauan kepada setiap pasangan calon serta instruksi pengawasan siber kepada jajaran Bawaslu,” imbuhnya.
Osykar juga memaparkan, bahwa Bawaslu membutuhkan pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan stakeholder lainnya.
Hal ini, lanjut Osykar, sesuai dengan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pilkada juga kerap menghadirkan tantangan besar terkait penyebaran isu-isu negatif yang yang menjurus ke fitnah atau black campaign yang bisa merusak tatanan sosial dan menciderai proses demokrasi, seperti politisasi SARA, hoax, dan ujaran kebencian,” tuturnya.
“Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada peserta pemilihan, tetapi juga pada konten kampanye yang disebarkan, terutama di ruang digital,” tandasnya.
- Penulis:


