Dukung Pelindungan Karya Cipta, Lagu Daerah “Kemane Ku Nak Mengadu” Resmi Terdaftar di Kemenkum Babel
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 19 Jun 2025
- visibility 111
- comment 0 komentar

Eddy Jajang Jaya Atmaja (Kanan), usai mendaftarkan lagu ciptaannya yang berjudul "Kemane Ku Nak Mengadu" ke Kantor Kanwil Kemenkum Babel, pada Kamis (19/6/2025).
Dukung Pelindungan Karya Cipta, Lagu Daerah “Kemane Ku Nak Mengadu” Resmi Terdaftar di Kemenkum Babel
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Lagu daerah Kepulauan Babel berjudul “Kemane Ku Nak Mengadu” karya Eddy Jajang Jaya Atmaja, resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat hak cipta, pada Kamis (19/6/2025).
Lagu yang diciptakan Eddy Jajang pada tahun 2009 itu, diketahui merupakan karya keduanya yang didaftarkan, setelah sebelumnya Eddy Jajang juga sudah pernah mendaftarkan lagu lainnya, untuk mendapat perlindungan hukum.
Penyerahan sertifikat, dilakukan langsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Babel dan menjadi bentuk nyata pelayanan cepat dalam pendaftaran karya cipta.
Eddy Jajang, yang juga dosen di Universitas Bangka Belitung (UBB) itu, mengapresiasi proses pendaftaran yang kini semakin mudah dan efisien.
“Saya sangat mengapresiasi kemudahan dan efisiensi yang diberikan oleh Kemenkum. Prosesnya sekarang sangat cepat dan praktis, saya bisa mendapatkan sertifikat dalam waktu singkat,” ungkap Eddy Jajang.
Proses pendaftaran hak cipta ini, kata Eddy Jajang, dapat diselesaikan hanya dalam waktu 5 hingga 10 menit, berkat sistem digital milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP).
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkum Babel, Erlangga Hadi Wibowo menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong para pencipta untuk mendaftarkan karya mereka.
“Dengan layanan yang cepat, mudah dan efisien, semoga ke depannya semakin banyak pencipta tergerak untuk melindungi hasil karyanya, agar terhindar dari permasalahan hukum yang kian marak terjadi,” ujar Erlangga.
Erlangga melanjutkan, hal demikian penting dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya pendaftaran hak cipta.
“Tidak hanya melindungi karya seni, tetapi juga memberikan insentif dan penghargaan yang layak bagi para penciptanya,” pungkasnya.
- Penulis: admin


