Kasus Dugaan Penelantaran Pasien di RS Siloam Bangka, BPJS Kesehatan Tegaskan Sanksi Jika Ada Pelanggaran
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 14 Feb 2025
- visibility 131
- comment 0 komentar

Kasus Dugaan Penelantaran Pasien di RS Siloam Bangka, BPJS Kesehatan Tegaskan Sanksi Jika Ada Pelanggaran
DOORSTOP.ID, PANGKALAN BARU — Manajemen RS Siloam Bangka bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinkes Kabupaten Bangka Tengah, serta BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang menggelar mediasi dengan keluarga pasien yang diduga meninggal dunia akibat penelantaran oleh pihak rumah sakit, pada Kamis (13/2/2025) siang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam pelayanan pasien.
“Kami mendengar klarifikasi dari RS Siloam dan membandingkannya dengan keterangan keluarga pasien yang juga hadir. Jika memang ada pelanggaran dalam perjanjian kerja sama pelayanan pasien, tentu kami harus mengeluarkan sanksi,” ujar Mita, saat dikonfirmasi doorstop.id, Kamis (13/2/2025) malam.
Mita menambahkan, meskipun pihak RS Siloam telah meminta maaf kepada keluarga pasien, sanksi tetap harus dijatuhkan jika pelanggaran terbukti.
Berdasarkan hasil mediasi, pasien diketahui dirawat sejak 4 Februari 2025 dan meninggal pada 10 Februari 2025. Sejauh ini, dugaan pelanggaran yang sudah teridentifikasi adalah terkait iuran biaya. Pasien diminta membeli satu kantong darah dari total empat kantong yang dibutuhkan.
Selain itu, muncul perbedaan informasi terkait hak kelas perawatan pasien. Keluarga mengklaim mereka diminta naik kelas karena ruang rawat sesuai hak pasien penuh. Namun, pihak rumah sakit membantah, menyebut bahwa ruang perawatan tersedia, tetapi keluarga memilih naik kelas secara sukarela.
“Ini yang perlu kami buktikan melalui audit dokumen. Namun, akhirnya pihak RS memastikan tidak akan membebankan selisih biaya kelas perawatan kepada pasien,” jelas Mita.
Diungkapkan Mita, pihaknya juga akan menggelar investigasi lebih lanjut, termasuk audit mutu pelayanan, dengan melibatkan tim pencegahan kecurangan JKN Daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan.
“Jika audit membuktikan bahwa ruang rawat pasien memang penuh dan seharusnya ada mekanisme penitipan ke kelas di atasnya terlebih dahulu, kami akan mengeluarkan surat peringatan kepada RS Siloam,” tegasnya.
Selain itu, Mita menyebut pihaknya akan melakukan investigasi paralel untuk memastikan apakah ada kelalaian yang menyebabkan pasien kehilangan nyawa.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti resmi untuk memastikan kebenaran informasi terkait ruang rawat pasien pada saat kejadian,” pungkas Mita.
- Penulis: admin


