Pemkot Pangkalpinang Tak Anggarkan Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2025, Fokus pada Efisiensi Anggaran
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 11 Jun 2025
- visibility 211
- comment 0 komentar

Pemkot Pangkalpinang Tak Anggarkan Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2025, Fokus pada Efisiensi Anggaran
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan tidak akan mengalokasikan anggaran untuk perjalanan dinas luar negeri pada tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setdako Pangkalpinang, Agus Fendi, kepada wartawan usai mengikuti rapat teknis arah kebijakan perjalanan dinas luar negeri yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting, Rabu (11/6/2025).
“Untuk Kota Pangkalpinang, khususnya di Setdako, dan saya kira hampir semua dinas juga, tidak ada penyiapan dana untuk perjalanan dinas luar negeri di tahun 2025,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, sosialisasi yang disampaikan Kemendagri lebih menitikberatkan pada teknis pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang wajib melalui izin berjenjang, mulai dari Kemendagri, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Semua dokumentasi perjalanan, termasuk visa dan paspor, harus diproses sesuai prosedur resmi.
“Perjalanan dinas luar negeri itu, apapun bentuknya, tetap harus ada izin. Izin itu melalui Kemendagri, lalu disampaikan ke Kemensetneg, dan kemudian ke Kemenlu untuk menyiapkan segala dokumentasi,” jelasnya.
Agus menambahkan, bukan hanya perjalanan dinas yang menggunakan APBD atau APBN yang perlu izin, tetapi juga perjalanan pribadi yang berkaitan dengan tugas kedinasan atau difasilitasi oleh donatur tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Misalnya perjalanan ke luar negeri untuk kegiatan pendidikan, kebudayaan, pameran, bahkan olahraga, semuanya tetap harus berizin, termasuk jika perjalanannya dibiayai oleh pribadi atau sponsor,” ujarnya.
Ia menekankan, bahwa kebijakan efisiensi ini diambil sebagai respons atas berbagai faktor, termasuk pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya, dampak akan diadakannya Pilkada Ulang, target pendapatan yang tidak tercapai, dan berkurangnya penerimaan pajak.
“Karena tidak tercapainya target pendapatan daerah kita, maka efisiensi dilakukan di banyak sektor, termasuk perjalanan dinas. Ini adalah bagian dari penyesuaian anggaran agar program-program yang lebih prioritas bisa tetap berjalan,” tuturnya.
“Harapannya, kita bisa lebih memfokuskan penggunaan anggaran pada kebutuhan yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tandasnya.
- Penulis: admin


