Fraksi Gerindra Kritik Perwako LKK Pangkalpinang, Mekanisme Pengisian RT/RW Dinilai Kurangi Kedaulatan Warga
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 116
- comment 0 komentar

RT dan RW Merupakan Ujung Tombak Pelayanan Publik di Tingkat Lingkungan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang mengkritisi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fraksi Gerindra, menilai pengaturan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi mengurangi prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang, sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.
“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, mekanisme pengisiannya harus mencerminkan kedaulatan warga,” kata Bangun Jaya, di Pangkalpinang, Kamis (22/1/2026).
Menurut dia, Fraksi Gerindra menyoroti mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan lurah.
Skema tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang masyarakat untuk memilih pemimpin di lingkungannya sendiri.
Bangun Jaya menjelaskan, secara normatif Pasal 14 Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 telah mengatur tahapan pendaftaran hingga pemilihan pengurus RT dan RW.
Namun, dalam praktiknya, pengaturan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas demokrasi sebagaimana diharapkan masyarakat.
Selain itu, ia menilai mekanisme penunjukan atau seleksi yang terlalu bergantung pada struktur birokrasi berpotensi menimbulkan subjektivitas dan konflik kepentingan, serta dapat menurunkan legitimasi sosial kepemimpinan RT dan RW di tengah masyarakat.
Fraksi Gerindra, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan wali kota tersebut serta mendorong evaluasi kebijakan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara norma aturan dan implementasi di lapangan.
Gerindra juga mendorong agar mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dilakukan secara lebih demokratis, baik melalui musyawarah warga maupun pemilihan langsung.
Menurut Bangun Jaya, kepemimpinan RT dan RW yang lahir dari proses demokratis akan memperkuat partisipasi masyarakat, menjaga stabilitas sosial, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tingkat kelurahan di Pangkalpinang. (*)
- Penulis: admin


