Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Tiga Pelaku Timbun Sampah Ilegal di Kramat Jati Didenda Rp 5 Juta

Tiga Pelaku Timbun Sampah Ilegal di Kramat Jati Didenda Rp 5 Juta

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Pemprov DKI Jakarta Tak akan Beri Ruang Bagi Praktik Pembuangan Sampah Ilegal

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga orang yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketiganya masing-masing dikenai denda Rp5 juta setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan pada 3 Agustus 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut.

Mereka, kata Marulina, terlibat mulai dari menerima sampah, mengangkut, hingga membuang sampah dan puing sisa bangunan ke lahan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” kata Marulina, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (5/8/2026).

Salah satu pelaku, Agus Setiyo, diketahui bertugas menjaga lahan tersebut. Dalam pemeriksaan, Agus mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sisa material bangunan yang diangkut menggunakan kendaraan pikap.

DLH DKI menjatuhkan sanksi administratif Rp 5 juta kepada Agus. Denda tersebut telah dilunasi pada 4 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan terhadap Agus, DLH kemudian memanggil dua orang lain yang diduga terlibat, yakni Tri Joko dan Habib.

Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, berdasarkan pesanan pelanggan dari sejumlah lokasi.

Adapun Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah.

Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

“Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujar Marulina.

Marulina mengatakan pembuangan sampah sembarangan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Selain mencemari lingkungan, kata Marulina, praktik tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran.

Karena itu, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, dan penyedia jasa angkutan tidak menggunakan lahan yang bukan fasilitas pengelolaan sampah sebagai tempat pembuangan.

“Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” kata Marulina.

Selain menjatuhkan sanksi, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah lahan kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal.

Sanksi terhadap ketiga pelaku dijatuhkan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan dan peran kewilayahan telah berjalan sesuai tugas dan ketentuan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kelalaian, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutup Marulina. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengajian Jumat Rutin BRI Region 6 Jakarta

    BRI Region 6 Gelar Pengajian Jumat Rutin, Perkuat Keimanan dan Silaturahmi Pekerja

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA — BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Jumat Rutin yang bertempat di JackOne Hall, Gedung BRI Region 6, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen BRI Region 6 dalam membangun lingkungan kerja yang harmonis serta mendukung keseimbangan antara kehidupan profesional dan spiritual para pekerja. Pengajian Jumat Rutin […]

  • Kapolda Babel Tegaskan Komitmen Berantas Geng Motor: ”Tidak Ada Tempat untuk Mereka di Sini”

    Kapolda Babel Tegaskan Komitmen Berantas Geng Motor: ”Tidak Ada Tempat untuk Mereka di Sini”

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Kapolda Babel Tegaskan Komitmen Berantas Geng Motor: “Tidak Ada Tempat untuk Mereka di Sini” DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menyatakan keseriusannya dalam memberantas geng motor yang meresahkan masyarakat Bangka Belitung. Langkah ini diambil untuk mencegah wilayah tersebut menjadi pusat aktivitas geng motor seperti yang terjadi di kota-kota besar. “Kita, Polda […]

  • Pj Wali Kota Pangkalpinang Ingin Partisipasi Pemilih Pilkada Ulang Tembus 100 Persen

    Pj Wali Kota Pangkalpinang Ingin Partisipasi Pemilih Pilkada Ulang Tembus 100 Persen

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Pj Wali Kota Pangkalpinang Ingin Partisipasi Pemilih Pilkada Ulang Tembus 100 Persen DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menaruh harapan besar terhadap meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025. Ia menargetkan tingkat partisipasi pemilih minimal mencapai 80 persen, bahkan berharap bisa mendekati 100 persen. “Kalau boleh sih […]

  • Pilkada Ulang 2025: Pemprov Babel Liburkan ASN dan Non ASN Domisili Pangkalpinang dan Bangka

    Pilkada Ulang 2025: Pemprov Babel Liburkan ASN dan Non ASN Domisili Pangkalpinang dan Bangka

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Pilkada Ulang 2025: Pemprov Babel Liburkan ASN dan Non ASN Domisili Pangkalpinang dan Bangka DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meliburkan ASN dan non ASN yang berdomisili, serta memiliki hak pilih di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, pada tanggal 27 Agustus 2025. Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Nomor 800/1264/BKPSDMD-II/2025 tentang Informasi Hari […]

  • Perkuat Budaya K3 Perusahaan, PT TIMAH Tbk Gelar Webinar Keselamatan Pertambangan

    Perkuat Budaya K3 Perusahaan, PT TIMAH Tbk Gelar Webinar Keselamatan Pertambangan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Perkuat Budaya K3 Perusahaan, PT TIMAH Tbk Gelar Webinar Keselamatan Pertambangan DOORSTOP.ID, KARIMUN — Dalam rangkaian Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026, PT TIMAH Tbk melalui Division Area Kundur menggelar Webinar Keselamatan Pertambangan 2026 pada Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PT TIMAH Tbk dalam memperkuat implementasi budaya K3 di […]

  • PT TIMAH Serahkan Ambulans untuk Warga Temberan, Perkuat Akses Pelayanan Kesehatan

    PT TIMAH Serahkan Ambulans untuk Warga Temberan, Perkuat Akses Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PT TIMAH Serahkan Ambulans untuk Warga Temberan, Perkuat Akses Pelayanan Kesehatan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Untuk meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat di wilayah operasional, PT TIMAH (Persero) Tbk menyerahkan satu unit ambulans kepada Karang Taruna Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Bantuan ambulans ini diserahkan langsung oleh Direktur Operasi PT TIMAH […]

expand_less