6 Faedah Ilmu Seputar Puasa Ramadan (1)
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 14 Mar 2025
- visibility 232
- comment 0 komentar

6 Faedah Ilmu Seputar Puasa Ramadan bagian 1
1. Hukum orang yang meninggalkan puasa
Orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan dan malas tidaklah menjadi kafir. Hal itu dikarenakan orang itu tetap dihukumi pada asalnya muslim sampai tegaknya dalil yang membuktikan bahwa dia telah keluar dari Islam. Sementara tidak tegaknya dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak berpuasa keluar dari Islam selama dia meninggalkan puasa itu karena meremehkan atau malas.
Berbeda halnya dengan salat. Karena untuk masalah salat, telah terdapat dalil-dalil dari Kitabullah, Sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan perkataan para sahabat radhiyallahu ’anhum yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan salat dihukumi sebagai kafir yang dia meninggalkan salat karena meremehkan dan malas. Abdullah bin Syaqiq berkata, “Adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memandang suatu perkara yang apabila ditinggalkan menjadikan pelakunya kafir, selain salat.”
Meskipun demikian, orang ini (yang tidak mau puasa karena meremehkan dan malas) semestinya diajak untuk berpuasa. Dan apabila ternyata dia enggan, seharusnya dia diberikan ta’zir/hukuman pelajaran sampai dia mau menjalankan puasa.
(Sumber : Fatwa Syekh Al-‘Utsaimin yang dikumpulkan dalam Min Fatawa Al-‘Ulama’ fi Ash-Shiyam wa Al-Qiyam, hal. 41-42, penerbit Baitul Afkar Ad-Dauliyah, cet I/1420 H)
2. Keistimewaan puasa
Syekh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadis yang diriwayatkan olehnya dari Rabbnya (hadis qudsi),
كل عمل ابن آدم له إلا الصيام؛ فإنه لي وأنا أجزي به
‘Setiap amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Karena puasa itu untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya.‘ Suatu hal yang dimaklumi bahwa semua ibadah itu untuk Allah dan diberikan pahala, tetapi bagaimana Allah memberikan kekhususan bahwa puasa itu untuk-Nya saja?”
Beliau menjawab,
“Keistimewaan yang terkandung di dalamnya ialah bahwa puasa merupakan amalan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Karena, bisa saja seorang menampakkan diri bahwa dia sedang berpuasa, tetapi apabila dia pulang ke rumahnya atau ke tempat sepi, lalu dia pun makan. Ini menunjukkan bahwa puasa mengandung suatu kelebihan dan keutamaan khusus.
Begitu pula, setiap amal itu memiliki nilai lebih dan kemuliaannya. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan sebagaimana dalam hadis Abu Umamah yang menuturkan kepada beliau, ‘Tunjukkanlah kepadaku suatu amalan untuk aku kerjakan, wahai Rasulullah.’ Beliau menjawab,
عليك بالصوم، فإنه لا مثل له
‘Hendaklah kamu berpuasa. Sesungguhnya tidak ada amal lain yang serupa dengannya.’
Bukanlah artinya puasa menjadi lebih utama daripada salat. Akan tetapi, maksudnya adalah bahwa puasa itu memiliki suatu keistimewaan tersendiri dan ia menunjukkan kepada keikhlasan.”
(Sumber : https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4254)
3. Perusak puasa Ramadan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan tindakan dusta serta perilaku bodoh, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud. Lafaz ini milik Abu Dawud)
Imam Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan bahwa hadis ini merupakan dalil diharamkannya berkata-kata dusta dan bertindak bohong serta diharamkannya berlaku bodoh/dungu bagi orang yang berpuasa. Dan kedua bentuk perbuatan ini juga diharamkan bagi orang yang sedang tidak berpuasa. Hanya saja pengharaman perbuatan itu bagi orang yang berpuasa lebih ditekankan lagi, seperti halnya pengharaman zina atas orang yang sudah tua renta dan diharamkannya kesombongan bagi orang yang miskin. (Lihat Subul As-Salam, 2:876)
Syekh Abdul Aziz Ar-Rajihi hafizhahullah menerangkan bahwa maksud hadis ini adalah orang yang melakukan perbuatan semacam itu tidak akan bisa memetik manfaat dari puasanya dan tidak akan memperoleh pahala atas puasanya apabila dia tidak meninggalkan ucapan dusta, tindakan bohong, serta perbuatan dungu. Dan hal ini mengandung peringatan keras terhadap segala bentuk kemaksiatan, seperti berbohong, caci-maki, suap, berinteraksi dengan riba, melanggar hak-hak orang lain dalam hal darah, harta, atau kehormatannya. Bagaimana mungkin orang mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan hal-hal yang pada asalnya mubah sementara di saat yang sama dia justru bergelimang dengan keharaman yang dilarang sepanjang waktu. Nilai apa yang bisa diraih dari puasa semacam ini?! Puasa yang lemah seperti ini tidak bisa menghapus dosa-dosa dan tidak mengangkat derajat pelakunya. (Lihat Minhatul Malik Al-Jalil, 4:147)
Syekh Abdullah Al-Bassam rahimahullah menjelaskan bahwa istilah al-qaul az-zur (perkataan dusta) di dalam hadis ini mencakup segala ucapan yang menyimpang dari kebenaran, tercakup di dalamnya kebohongan dan fitnah. Termasuk yang paling parah adalah persaksian palsu dalam rangka mengambil sesuatu dengan cara yang batil atau menggugurkan hak. Termasuk di dalamnya adalah gibah/menggunjing, namimah/adu domba, mengumpat, dan sebagainya. Adapun yang dimaksud tindakan bodoh adalah ucapan yang kotor/keji. Hadis ini menunjukkan bahwa puasanya orang yang melakukan perbuatan semacam itu menjadi berkurang maknanya dan sedikit pahalanya karena ia bukan puasa yang sempurna. (Lihat Taudhih Al-Ahkam, 3:482-483)
bersambung….
- Penulis: admin


