AK Resmi Ditahan Ditreskrimum Polda Babel Terkait Kasus Penipuan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 20 Agu 2026
- visibility 90
- comment 0 komentar

AK Resmi Ditahan Ditreskrimum Polda Babel Terkait Kasus Penipuan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan Andi Kusuma alias AK, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Babel, Kamis (20/8/2026). Penyidik menjebloskan Andi ke sel tahanan setelah ia merampungkan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Memang benar ada penahanan terhadap AK atas kasus penipuan dan/atau penggelapan. Yang bersangkutan sudah ditahan di Tahti Mapolda Bangka Belitung,” kata Adam saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Adam menjelaskan, Andi bersikap kooperatif dengan menghadiri dua kali panggilan pemeriksaan sebelum penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Tersangka sudah dua kali kita periksa dan dua-duanya atas panggilan dari kita,” tutur Adam.
Saat disinggung mengenai alasan spesifik di balik penahanan ini, Adam enggan membeberkan secara detail. Ia hanya menekankan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif yang kuat untuk menahan tersangka.
“Untuk saat ini, ada beberapa hal yang membuat penyidik menetapkan untuk menahannya,” jelasnya.
Seusai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Andi Kusuma terlihat berjalan lunglai didampingi asisten pribadinya menuju gedung Tahti Polda Babel untuk memulai masa penahanannya.
Kasus yang menjerat Andi Kusuma ini berakar dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban, Frida Gunadi. Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, Ditreskrimum Polda Babel menetapkan Andi sebagai tersangka sejak April 2026 lalu.
Perjalanan kasus ini sempat diwarnai perlawanan sengit dari kubu Andi. Pihak kuasa hukum Andi sempat menggugat penetapan tersangka tersebut ke mekanisme pengawasan di Bareskrim Polri. Mereka bahkan mengklaim bahwa hasil gelar perkara khusus di Mabes Polri menyatakan kasus ini murni perkara perdata dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
Meski mendapat perlawanan hukum, penyidik Polda Babel bergeming. Mereka tetap melanjutkan penyidikan hingga berujung pada penahanan Andi hari ini.
Adam menambahkan, pihaknya akan menyampaikan detail konstruksi perkara serta alasan penahanan secara komprehensif dalam waktu dekat. Saat ini, penyidik terus merampungkan berkas perkara Andi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Penulis: admin


