DPRD Babel Mulai Bahas Revisi Perda RZWP3K untuk Selaraskan Tata Ruang Pesisir
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 1 Okt 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar

DPRD Babel Mulai Bahas Revisi Perda RZWP3K untuk Selaraskan Tata Ruang Pesisir
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), guna menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan pembangunan.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda yang berlangsung di Gedung DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Rapat ini dihadiri langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran wakil ketua dan anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini menjadi kebutuhan mutlak.
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2020 selama ini memang menjadi instrumen hukum vital untuk mengarahkan pengelolaan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Bangka Belitung. Namun, aturan tersebut kini perlu dievaluasi demi merespons perkembangan kebijakan pusat dan dinamika ekonomi masyarakat lokal.
“Peraturan daerah bukan berarti tidak dapat ditinjau kembali. Perkembangan hukum, perubahan kebijakan nasional, dinamika pembangunan daerah, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir menjadi bagian yang harus menjadi perhatian dalam evaluasi,” kata Ferry saat menyampaikan laporannya di podium rapat paripurna.
Ferry meluruskan bahwa pengajuan revisi ini sama sekali bukan untuk menghapus keberadaan Perda RZWP3K yang lama. Sebaliknya, DPRD Babel ingin menyempurnakan dan menata kembali poin-poin aturan agar lebih adaptif dan menjawab tantangan riil yang dihadapi masyarakat pesisir saat ini.
Dalam prosesnya, Ferry memastikan Bapemperda tetap berpegang teguh pada koridor hukum yang berlaku melalui tahapan yang terukur serta mengedepankan asas harmonisasi dengan undang-undang yang lebih tinggi.
“Revisi ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan untuk melakukan penyesuaian, penyempurnaan dan penataan kembali terhadap substansi tertentu yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” urai Ferry.
Melalui perombakan regulasi ini, DPRD Babel menargetkan tata ruang wilayah pesisir yang baru mampu memberikan kepastian hukum yang kuat. Di sisi lain, perda hasil revisi tersebut diharapkan tetap fleksibel dalam mengakomodasi laju pembangunan daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
- Penulis: admin


