Ruang Dialog Tanpa Intimidasi untuk Honorer Kabupaten Bangka
- account_circle
- calendar_month Rab, 4 Sep 2024
- visibility 99
- comment 0 komentar

Oleh : Heti Rukmana (Pustakawan)
Sangat memilukan !!!
Tenaga honorer di Kabupaten Bangka hanya bisa mengelus dada, ketika mendengar kabar tentang pemerintah Daerah Kabupaten Bangka memutuskan untuk memangkas gaji mereka.
Tak tanggung-tanggung, gaji honorer di Kabupaten Bangka harus dipangkas sebesar 50 persen, yang semula Rp 2.250.000 kini hanya tinggal Rp 1.125.000 saja.
Hal serupa, juga dialami tenaga honorer sekolah yang menerima gaji dari APBD. Mulanya mereka menerima gaji sebesar Rp 1.300.000 kini hanya Rp 1.000.000 saja. Itupun belum termasuk dengan potongan BPJS.
Ibarat buah simalakama, mau melawan mereka tak berdaya, mereka tidak melawan mereka menderita.
Defisit keuangan, seolah menjadi kambing hitam Pemkab Bangka untuk melakukan hal demikian. Lahirnya kebijakan ini, tentunya menimbulkan kepanikan dan keresahan di kalangan honorer.
Mengingat Kabupaten Bangka saat ini dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj), muncul sebuah pertanyaan, kira-kira apakah boleh pemerintah daerah mengambil kebijakan keuangan seperti demikian?
Pertanyaan demikian bukan tanpa dasar. Berdasarkan Pasal 65 ayat (5) dan (6) UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan Pj Kepala Daerah sangat terbatas. Dalam pasal itu disebutkan, bahwa tugas Pj hanya mencakup tugas-tugas rutin pemerintahan dan tidak melibatkan pengambilan kebijakan strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, maupun perizinan.
Sekalipun di Kabupaten Bangka yang tercinta ini memang betul-betul didera defisit, tentu kebijakan yang diambil haruslah mencerminkan rasa keadilan, bukan malah sebaliknya.
Selain itu, terhadap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan hidup pegawai, Pemkab Bangka seharusnya melakukan dialog dan pendekatan secara persuasif kepada para honorer. Semua perlu duduk bersama untuk mencari solusi dan jalan keluar. Yang pasti, jika sebuah keputusan diambil secara sepihak, tak menutup kemungkinan putusan yang dilahirkan itu, bisa memicu konflik.
Sebagai bagian dari pemerintah, ASN maupun Honorer harus diberikan kesempatan dan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya. Tapi perlu diingat ya, apa yang disampaikan ASN maupun Honorer di Pemkab Bangka nantinya, tidak boleh dianggap sebagai bentuk perlawanan.
Perilaku “Intimidasi” yang kerap kali dilakukan terhadap pegawai tolong dihilangkan. Praktik ancam mengancam mulai dari dipecat, dimutasi dan apalah itu istilah serupa lainnya, merupakan sebuah pelanggaran hak berpendapat seseorang.
Oleh sebab itu, terkait permasalahan pemotongan gaji honorer yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bangka, saran saya, tolong para Honorer itu dirangkul. Beri mereka ruang untuk berdialog tanpa ada intimidasi.
Belum usai masalah wacana pemotongan 50 persen gaji, kini muncul persoalan baru tidak masuknya data honorer dalam database BKN. Dari informasi yang beredar, diduga ada 415 data honorer kabupaten Bangka tidak terdaftar didatabase BKN.
Seperti jatuh tertimpa tangga, honorer Kabupaten Bangka kembali dibuat tak bisa tidur nyenyak karena kabar itu, mengingat waktu seleksi p3k yang kian dekat.
Ya sudah, yang pasti tak perlu kita mencari siapa yang bertanggung jawab atas musibah ini apalagi sampai saling tuding satu sama lain.
Yang terpenting, tolong dengar dan serap aspirasi yang ingin disampaikan oleh para honorer. Jangan ada intimidasi, apalagi pengancaman dalam bentuk pemecatan karena dianggap melakukan perlawanan.
Sekian.
- Penulis:


