Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025
- visibility 201
- comment 0 komentar

Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan Pangkalpinang Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kasus pembunuhan wartawan senior Pangkalpinang, Aditya Warman, memasuki babak baru. Dua pelaku yang terlibat kini resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman mati. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkapkan, pembunuhan ini didorong motif ekonomi dan hutang akibat judi online.
Korban ditemukan tewas di dalam sumur kebun miliknya di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Jumat (8/8/2025) lalu. Penemuan mayat tersebut menggemparkan warga setempat, mengingat korban dikenal sebagai wartawan senior yang cukup vokal dalam pemberitaan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama Hasan Basri (33) bersekongkol dengan Martin, penjaga kebun korban, untuk menghabisi nyawa Aditya Warman.
Awalnya, Martin memancing korban datang ke kebun dengan alasan tertentu. Begitu korban tiba, pelaku langsung melakukan aksi keji yang telah direncanakan. Usai membunuh, mereka membuang jasad korban ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak, lalu membawa kabur mobil dan barang berharga milik korban.
“Dari keterangan para pelaku, pembunuhan ini dilakukan karena ingin menguasai harta korban. Hutang akibat judi online menjadi faktor utama yang mendorong mereka nekat,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025).
Pengejaran Lintas Provinsi
Martin berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, tak lama setelah pembunuhan. Sementara Hasan Basri sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk dalam pengejaran dramatis lintas provinsi oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil korban, senjata yang digunakan untuk membunuh, serta telepon genggam para pelaku.
Ancaman Hukuman Mati
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Babel. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Rivai.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online, yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal serius seperti kasus ini.
- Penulis: admin


