Jangan Sesat Literasi! Ini Perbedaan Aturan Pemegang IUP dan IUI
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025
- visibility 200
- comment 0 komentar

Jangan Sesat Literasi! ini Perbedaan Aturan Pemegang IUP dan IUI
Oleh: Marsah Jupa (Humas Atomindo)
Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan izin yang yang sangat familiar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Maklum, sebagai wilayah pertambangan, IUP merupakan sesuatu yang menjadi dasar penting sebagai source bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan plus pengolahan dan pemurnian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, jelas mewajibkan memegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), memiliki persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dokumen ini sendiri merupakan instrumen bagi regulator, untuk memantau kinerja dari perusahaan pemegang IUP/IUPK, termasuk mengendalikan eksploitasi dari sumber daya alam yang dikelola.
Sebagaimana yang tercantum dalam dokumen IUP, pemegang IUP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, atas eksploitasi sumber daya alam dalam jonson sesi yang diberikan pemerintah.
Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian ini, menjadi salah satu dari sekian banyak kewajiban pemegang IUP. Yang mana, kewajiban tersebut berlaku tergantung dari status perusahaan.
Contohnya, kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan kewajiban membayar royalti, akan berlaku mana kala perusahaan dalam status aktif melakukan produksi komoditas mineral.
Ada pula kewajiban yang berlaku baik dalam status produktif atau tidak. Contoh, pembayaran landrent, PBB pertambangan, Pajak pemanfaatan air permukaan atau air bawah tanah.
Masih banyak kewajiban lainnya termasuk penempatan jaminan reklamasi atau pelaksanaan reklamasi itu sendiri, pasca kegiatan penambangan. Namun, dalam artikel ini penulis hanya menyoroti beberapa poin penting saja untuk memberikan komparasi.
Selanjutnya, kita melihat dan mengupas soal Ijin Usaha Industri (IUI). Salah satu dasarnya adalah Permen Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019, tentang Penerbitan IUI dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Jelas sekali, bahwa yang menerbitkan IUI adalah Kementerian Perindustrian.
Sudah tentu sangat berbeda dengan IUP, yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, yang dalam hal ini casu quo (cq) Dirjen Minerba.
Ada beberapa perbedaan yang signifikan di antara kedua izin yang sama-sama produk hukum pemerintah ini.
Pada pemegang IUP, kewajiban mengolah dan memurnikan komoditi mineral yang diproduksi, berimplikasi pada larangan melakukan pembelian komoditi serupa untuk diolah.
Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya persetujuan RKAB bagi pemegang IUP, guna memonitor pemanfaatan source-nya.
Hal Ini jelas menjadi pembeda bagi pemegang IUI. Dimana para pemegang IUI, diperbolehkan melakukan pembelian bahan baku, atau menjadi mitra pengolahan mineral dari pemegang IUP. Jadi statusnya semacam simbiosis mutualisme, atau kerjasama saling menguntungkan.
Aturan soal pemegan IUI untuk dapat membeli bahan baku, disebabkan karena pemegang IUI tidak memiliki source untuk memperoleh bahan baku sendiri. Aturan ini bisa dibilang awam bagi Provinsi Kepulauan Babel, yang selama ini memahami bahwa perusahaan yang mengolah mineral, harus punya sumber bahan baku berbasis konsesi.
Pemegang IUI, bekerja sama melakukan pengolahan komoditi, itu diperbolehkan dalam aturannya. Itu justru akan lebih menguntungkan, mengingat perusahaan pemegang IUP tidak boleh melakukan pengolahan mineral lebih dari satu komoditi.
Misalnya, PT Timah, merupakan entitas yang memiliki IUP dengan komoditi mineral Timah. Meskipun ada mineral lain yang ikut terangkat dalam proses penambangan Timah, akan tetapi PT Timah tidak boleh mengelola sendiri.
Misalnya lagi, mengolah Zircon, Monazite, Eleminit hingga silica. Solusinya PT Timah harus membuat anak perusahaan baru, yang khusus mengolah mineral ikutan dan membuat IUP baru di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sudah ditambang.
Solusi lainnya, yakni melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan perusahaan lain yang mengantongi IUI, dengan perjanjian kerjasama B to B untuk saling mendapatkan nilai tambah.
Lantas, apakah perusahaan pemegang IUI harus punya RKAB? Tentu tidak. Karena kewajiban atas persetujuan RKAB hanya untuk pemegang konsesi. Sementara, pemegang IUI tidak menguasai konsesi maka tidak ada kewajiban soal RKAB.
Terkait PT Bersahaja Berkah Sahabat Jaya (BBSJ) yang diberitakan melakukan pengolahan tanpa RKAB, kemudian dianggap ilegal tentunya tidak tepat.
Karena, PT BBSJ hanya memiliki IUI untuk pengolahan mineral ikutan. PT. BBSJ hanya bekerjasama dengan pemegang IUP untuk mengolah mineral ikutan yang memang tidak boleh dikelola sendiri oleh PT Timah.
Jadi ini bukan soal APH yang dituding tidak bernyali apalagi terima gratifikasi, karena memang PT BBSJ tidak memiliki kewajiban soal RKAB karena tidak menguasai konsesi.
Akhirnya, yang terbangun malah opini negatif. Itu juga yang kemudian disampaikan oleh ketua Komisi 3 DPRD Babel, yakni Yogi Maulana, yang mengatakan bahwa PT BBSJ mengantongi IUI secara legal.
Penulis menilai, hal ini menjadi penting mengingat pembaca harus mendapatkan literasi yang benar, sehingga tidak sesat dalam pemahaman.
Jadi jelas perbedaan antara mereka yang memegang IUP dengan yang memegang IUI.
Secara payung hukum pun berbeda. Kemudian kementerian yang menjadi leading sector nya pun berbeda, termasuk apa yang menjadi kewajiban kewajiban di antara dua jenis produk hukum pemerintah tersebut, juga berbeda. (*)
- Penulis: admin


