Breaking News
light_mode
Beranda » ARTIKEL » Jangan Sesat Literasi! Ini Perbedaan Aturan Pemegang IUP dan IUI

Jangan Sesat Literasi! Ini Perbedaan Aturan Pemegang IUP dan IUI

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 200
  • comment 0 komentar

Jangan Sesat Literasi! ini Perbedaan Aturan Pemegang IUP dan IUI

Oleh: Marsah Jupa (Humas Atomindo)

Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan izin yang yang sangat familiar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Maklum, sebagai wilayah pertambangan, IUP merupakan sesuatu yang menjadi dasar penting sebagai source bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan plus pengolahan dan pemurnian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, jelas mewajibkan memegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), memiliki persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dokumen ini sendiri merupakan instrumen bagi regulator, untuk memantau kinerja dari perusahaan pemegang IUP/IUPK, termasuk mengendalikan eksploitasi dari sumber daya alam yang dikelola.

Sebagaimana yang tercantum dalam dokumen IUP, pemegang IUP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, atas eksploitasi sumber daya alam dalam jonson sesi yang diberikan pemerintah.

Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian ini, menjadi salah satu dari sekian banyak kewajiban pemegang IUP. Yang mana, kewajiban tersebut berlaku tergantung dari status perusahaan.

Contohnya, kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan kewajiban membayar royalti, akan berlaku mana kala perusahaan dalam status aktif melakukan produksi komoditas mineral.

Ada pula kewajiban yang berlaku baik dalam status produktif atau tidak. Contoh, pembayaran landrent, PBB pertambangan, Pajak pemanfaatan air permukaan atau air bawah tanah.

Masih banyak kewajiban lainnya termasuk penempatan jaminan reklamasi atau pelaksanaan reklamasi itu sendiri, pasca kegiatan penambangan. Namun, dalam artikel ini penulis hanya menyoroti beberapa poin penting saja untuk memberikan komparasi.

Selanjutnya, kita melihat dan mengupas soal Ijin Usaha Industri (IUI). Salah satu dasarnya adalah Permen Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019, tentang Penerbitan IUI dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Jelas sekali, bahwa yang menerbitkan IUI adalah Kementerian Perindustrian.

Sudah tentu sangat berbeda dengan IUP, yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, yang dalam hal ini casu quo (cq) Dirjen Minerba.

Ada beberapa perbedaan yang signifikan di antara kedua izin yang sama-sama produk hukum pemerintah ini.

Pada pemegang IUP, kewajiban mengolah dan memurnikan komoditi mineral yang diproduksi, berimplikasi pada larangan melakukan pembelian komoditi serupa untuk diolah.

Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan adanya persetujuan RKAB bagi pemegang IUP, guna memonitor pemanfaatan source-nya.

Hal Ini jelas menjadi pembeda bagi pemegang IUI. Dimana para pemegang IUI, diperbolehkan melakukan pembelian bahan baku, atau menjadi mitra pengolahan mineral dari pemegang IUP. Jadi statusnya semacam simbiosis mutualisme, atau kerjasama saling menguntungkan.

Aturan soal pemegan IUI untuk dapat membeli bahan baku, disebabkan karena pemegang IUI tidak memiliki source untuk memperoleh bahan baku sendiri. Aturan ini bisa dibilang awam bagi Provinsi Kepulauan Babel, yang selama ini memahami bahwa perusahaan yang mengolah mineral, harus punya sumber bahan baku berbasis konsesi.

Pemegang IUI, bekerja sama melakukan pengolahan komoditi, itu diperbolehkan dalam aturannya. Itu justru akan lebih menguntungkan, mengingat perusahaan pemegang IUP tidak boleh melakukan pengolahan mineral lebih dari satu komoditi.

Misalnya, PT Timah, merupakan entitas yang memiliki IUP dengan komoditi mineral Timah. Meskipun ada mineral lain yang ikut terangkat dalam proses penambangan Timah, akan tetapi PT Timah tidak boleh mengelola sendiri.

Misalnya lagi, mengolah Zircon, Monazite, Eleminit hingga silica. Solusinya PT Timah harus membuat anak perusahaan baru, yang khusus mengolah mineral ikutan dan membuat IUP baru di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sudah ditambang.

Solusi lainnya, yakni melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan perusahaan lain yang mengantongi IUI, dengan perjanjian kerjasama B to B untuk saling mendapatkan nilai tambah.

Lantas, apakah perusahaan pemegang IUI harus punya RKAB? Tentu tidak. Karena kewajiban atas persetujuan RKAB hanya untuk pemegang konsesi. Sementara, pemegang IUI tidak menguasai konsesi maka tidak ada kewajiban soal RKAB.

Terkait PT Bersahaja Berkah Sahabat Jaya (BBSJ) yang diberitakan melakukan pengolahan tanpa RKAB, kemudian dianggap ilegal tentunya tidak tepat.

Karena, PT BBSJ hanya memiliki IUI untuk pengolahan mineral ikutan. PT. BBSJ hanya bekerjasama dengan pemegang IUP untuk mengolah mineral ikutan yang memang tidak boleh dikelola sendiri oleh PT Timah.

Jadi ini bukan soal APH yang dituding tidak bernyali apalagi terima gratifikasi, karena memang PT BBSJ tidak memiliki kewajiban soal RKAB karena tidak menguasai konsesi.

Akhirnya, yang terbangun malah opini negatif. Itu juga yang kemudian disampaikan oleh ketua Komisi 3 DPRD Babel, yakni Yogi Maulana, yang mengatakan bahwa PT BBSJ mengantongi IUI secara legal.

Penulis menilai, hal ini menjadi penting mengingat pembaca harus mendapatkan literasi yang benar, sehingga tidak sesat dalam pemahaman.

Jadi jelas perbedaan antara mereka yang memegang IUP dengan yang memegang IUI.

Secara payung hukum pun berbeda. Kemudian kementerian yang menjadi leading sector nya pun berbeda, termasuk apa yang menjadi kewajiban kewajiban di antara dua jenis produk hukum pemerintah tersebut, juga berbeda. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duta Minerba Goes To Site 2026: Intip Langsung Dunia Pertambangan di PT TIMAH

    Duta Minerba Goes To Site 2026: Intip Langsung Dunia Pertambangan di PT TIMAH

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Duta Minerba Goes To Site 2026: Intip Langsung Dunia Pertambangan di PT TIMAH DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk menerima kunjungan Duta Minerba Goes To Site 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Program ini memberikan kesempatan bagi para mahasiswa untuk melihat secara langsung […]

  • Bocorocco Wujudkan Komitmen Sosial melalui Dukungan pada Indonesia Walk for Peace

    Bocorocco Wujudkan Komitmen Sosial melalui Dukungan pada Indonesia Walk for Peace

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – Bocorocco melangkah bersama Indonesia Walk for Peace, menghidupkan makna kepedulian dalam setiap langkah. Ada perjalanan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Ada pula perjalanan yang dilakukan untuk membawa harapan. Indonesia Walk for Peace adalah salah satunya. Sebuah perjalanan panjang yang mengajak masyarakat untuk kembali mengingat nilai-nilai yang menyatukan manusia: kedamaian, kepedulian, welas asih, […]

  • PT Timah dan Kementerian BUMN Salurkan 700 Pemudik, Lebaran Jadi Makin Berkesan

    PT Timah dan Kementerian BUMN Salurkan 700 Pemudik, Lebaran Jadi Makin Berkesan

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PT Timah dan Kementerian BUMN Salurkan 700 Pemudik ke Kampung Halaman, Lebaran Jadi Makin Berkesan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT Timah bersama Kementerian BUMN memfasilitasi sebanyak 700 pemudik untuk pulang ke kampung halaman dalam program Mudik Gratis ‘Mudik Aman Sampai Tujuan’ tahun 2025. Mudik bersama PT Timah ini diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat umum dari Pulau […]

  • PT Timah Hadirkan Kampung Adat Gebong Memarong, Destinasi Wisata Unik di Bangka

    PT Timah Hadirkan Kampung Adat Gebong Memarong, Destinasi Wisata Unik di Bangka

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (BANGKA) — Kampung Adat Gebong Memarong menjadi salah satu destinasi wisata budaya dan adat yang terletak di Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kabupaten Bangka. Di Kampung Adat Gebong Memarong yang dibangun PT Timah bersama Lembaga Adat Mapur merupakan rumah tradisional Suku Lum. Di kawasan ini terdapat tujuh bubung rumah yang berbentuk panggung beralaskan […]

  • SPJ Fiktif Satpol PP Basel, Kejari Tetapkan PNS Jadi Tersangka Korupsi

    SPJ Fiktif Satpol PP Basel, Kejari Tetapkan PNS Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    SPJ Fiktif Satpol PP Basel, Kejari Tetapkan PNS Jadi Tersangka Korupsi DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Satpol-PP berinisial J, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2023. Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan penetapan ini terkait pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) […]

  • Matangkan Persiapan HPN 2026 di Banten, PWI Pusat: Tak Sekadar Seremoni Tahunan, Tapi Pemicu Efek Domino Ekonomi Daerah

    Matangkan Persiapan HPN 2026 di Banten, PWI Pusat: Tak Sekadar Seremoni Tahunan, Tapi Pemicu Efek Domino Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Rangkaian Kegiatan HPN akan Dimulai Sejak Awal November 2025 Hingga Januari 2026 DOORSTOP.ID, JAKARTA — Persiapan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 mulai dimatangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Tahun depan, peringatan HPN akan dipusatkan di Kota Serang, Provinsi Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Rapat koordinasi awal penyelenggaraan HPN digelar di Ruang Pleno […]

expand_less