Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Petral, PES dan ISC ke Kejari Jakpus

Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Petral, PES dan ISC ke Kejari Jakpus

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar

Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Petral, PES dan ISC ke Kejari Jakpus

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES Pte.Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) tahun 2008 sampai tahun 2015 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Kamis (6/8/2026).

Sebanyak 6 orang tersangka diserahkan oleh penyidik JAM PIDSUS untuk pemrosesan berkas yang akan diajukan ke pengadilan.

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

Keenam orang tersangka yang diserahkan kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat itu adalah Tersangka BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES), Tersangka AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014).

Empat tersangka lainnya adalah Tersangka MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), Tersangka NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode tahun 2008-2014, Tersangka TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan Tersangka IRW selaku (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).

Kapuspenkum menjelaskan kasus posisi singkat perkaranya yakni dalam periode tahun 2008 sampai dengan 2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang dalam pelaksanaannya melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd), dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tim Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.

Akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Terhadap masing-masing tersangka dijerat dakwaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya 5 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Namun, untuk tersangka BBG dilakukan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penuntut Umum,” tutup Anang. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT TIMAH dan Serikat Pekerja Sepakati PKB, Keberlanjutan Perusahaan dan Kesejahteraan Karyawan Jadi Komitmen Bersama

    PT TIMAH dan Serikat Pekerja Sepakati PKB, Keberlanjutan Perusahaan dan Kesejahteraan Karyawan Jadi Komitmen Bersama

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PT TIMAH dan Serikat Pekerja Sepakati PKB, Keberlanjutan Perusahaan dan Kesejahteraan Karyawan Jadi Komitmen Bersama DOORSTOP.ID, JAKARTA — PT TIMAH (Persero) Tbk bersama serikat pekerja resmi mencapai kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setelah melalui rangkaian perundingan panjang. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kesejahteraan karyawan sekaligus memastikan keberlangsungan dan kemajuan perusahaan. Kesepakatan PKB itu […]

  • Tim Buser Naga Ringkus Pencuri Aki di Gabek, Uangnya Habis buat Nyabu

    Tim Buser Naga Ringkus Pencuri Aki di Gabek, Uangnya Habis buat Nyabu

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tim Buser Naga Ringkus Pencuri Aki di Gabek, Uangnya Habis buat Nyabu DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pelarian Muhammad Dimaz Gusrianda (20) berakhir di tangan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian ini kembali berurusan dengan hukum, setelah nekat menggasak dua buah aki kendaraan milik seorang PNS di Jalan Gurami II, Kelurahan […]

  • Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Pangkalpinang, Unu Ibnudin: Ini Titipan Silaturahmi dari Pemimpin untuk Rakyat

    Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Pangkalpinang, Unu Ibnudin: Ini Titipan Silaturahmi dari Pemimpin untuk Rakyat

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Pangkalpinang, Unu Ibnudin: Ini Titipan Silaturahmi dari Pemimpin untuk Rakyat DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kota Pangkalpinang menerima satu ekor sapi kurban seberat 1.017 kilogram sebagai bantuan kemasyarakatan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah. Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan […]

  • Farm Estate Tanjung Ular PT Timah, Manfaatkan Lahan Untuk Dukung Asta Cita

    Farm Estate Tanjung Ular PT Timah, Manfaatkan Lahan Untuk Dukung Asta Cita

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Farm Estate Tanjung Ular PT Timah, Manfaatkan Lahan Untuk Dukung Asta Cita DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — PT Timah Tbk melalui Divisi Processing & Refinery dan Divisi HSE menghadirkan kawasan Farm Estate Tanjung Ular di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Inisiatif PT Timah ini guna memanfaatkan kawasan yang ada menjadi lahan pertanian bahan pangan […]

  • SDN 1 Koba Gelar Gebyar Peduli Lingkungan, Tanam 150 Bibit Mangrove di Sungai Berok

    SDN 1 Koba Gelar Gebyar Peduli Lingkungan, Tanam 150 Bibit Mangrove di Sungai Berok

    • calendar_month Sen, 16 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, KOBA — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Koba melakukan kegiatan penanaman pohon Mangrove di tepi Sungai Berok, Kabupaten Bangka Tengah, dalam kegiatan bertajuk Gebyar Peduli Lingkungan, pada Rabu (11/12/2024). Kepala SDN 1 Koba, Yulis menyampaikan bahwa kegiatan yang melibatkan 58 orang siswa kelas 6A dan 6B, serta seluruh guru dan tenaga kependidikan SD Negeri […]

  • Tabrakan Dua Mobil Libatkan Anggota TNI di Pangkalpinang, Dua Orang Luka-Luka

    Tabrakan Dua Mobil Libatkan Anggota TNI di Pangkalpinang, Dua Orang Luka-Luka

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Tabrakan Dua Mobil Libatkan Anggota TNI di Pangkalpinang, Dua Orang Luka-Luka DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan anggota TNI terjadi di Jalan Depati Hamzah, tepatnya di depan Toko Fong, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 11.50 WIB. Insiden ini menyebabkan dua orang mengalami luka ringan. Dirlantas Polda Babel, […]

expand_less