Polsek Bukit Intan Bantah Tersangka Pengoplosan LPG Dilepas, Status Masih Saksi
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 1 Mar 2025
- visibility 61
- comment 0 komentar

Polsek Bukit Intan Bantah Tersangka Pengoplosan LPG Dilepas, Status Masih Saksi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Polsek Bukit Intan menepis kabar yang menyebut ada tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji yang dilepas. Wakapolsek Bukit Intan, Iptu Mardiono menegaskan bahwa tiga orang yang sempat diamankan, yakni E, H, dan G, masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Dan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini,” tegas Iptu Mardiono saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (28/2/2025).
“Tiga orang yang sempat diperiksa statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. Mereka tidak ditahan, tetapi wajib lapor,” tambahnya.
Sementara itu, petugas kepolisian masih memburu dua orang yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini, yaitu P (40) dan H alias A (40), yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Kami terus melakukan pencarian terhadap dua terduga pelaku utama ini. Mohon doanya agar mereka segera ditemukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Polsek Bukit Intan, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 Kg atau gas melon ke dalam tabung 12 Kg.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (24/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar.
Sebanyak 93 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 28 tabung gas bersubsidi 3 kg, 60 tabung gas 12 kg, dan 5 tabung gas 5 kg berhasil diamankan. Barang bukti tersebut hingga kini masih diamankan di Mapolsek Bukit Intan.
Iptu Mardiono juga mengimbau masyarakat, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.
“Kami tetap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan secara resmi,” pungkasnya.
- Penulis: admin


