Soal Kelebihan Bayar Iuran JKN, Begini Penjelasan Dinkes Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 5 Agu 2026
- visibility 61
- comment 0 komentar

Soal Kelebihan Bayar Iuran JKN, Begini Penjelasan Dinkes Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pangkalpinang, dr. Hisar Mangoloi Manalu, angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran iuran JKN sebesar Rp32,9 juta kepada 178 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang statusnya telah meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, dr. Hisar membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, pembayaran iuran masih terjadi karena data kependudukan belum sepenuhnya diperbarui.
“Benar ada pembayaran iuran kepada 178 peserta PBPU yang ternyata sudah meninggal dunia,” ujar dr. Hisar di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, persoalan utama berada pada belum sinkronnya data kematian antara masyarakat dengan data administrasi kependudukan.
Tidak sedikit kasus di mana keluarga belum segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia, sehingga data di Dukcapil belum berubah.
“Kendalanya belum adanya sinkronisasi data kependudukan warga yang sudah meninggal dunia dengan data Dukcapil karena warga belum atau tidak melapor apabila ada kematian,” katanya.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, Dinas Kesehatan telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak agar pembaruan data kependudukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
“Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dukcapil, kecamatan, dan kelurahan terkait sinkronisasi data kependudukan warga,” ungkapnya.
Namun demikian, dr. Hisar menegaskan bahwa pembaruan data kependudukan bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.
Pihaknya hanya menggunakan data resmi yang tersedia sebagai dasar pembayaran iuran peserta JKN yang ditanggung pemerintah daerah.
“Sinkronisasi data kependudukan berada di luar kewenangan Dinas Kesehatan. Kami menggunakan data yang tersedia dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
Ia berharap, koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar data peserta JKN selalu mutakhir. Dengan begitu, pembayaran iuran kepada peserta yang sudah meninggal dapat dicegah sehingga pengelolaan anggaran menjadi lebih tepat sasaran.
Temuan BPK ini sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi data antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan, kecamatan, hingga kelurahan dalam memperbarui status kependudukan masyarakat secara berkala. (*)
- Penulis: admin


