Hakim PN Palembang Dilaporkan ke KY, Diduga Abaikan Bukti Visual Saat Sidang
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 24 Agu 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar

Ketua PN Palembang Diminta Evaluasi dan Ganti Majelis Hakim
DOORSTOP.ID, PALEMBANG — Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., melaporkan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG berinisial AH ke kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Sumatera Selatan, di Palembang, Senin (24/8/2026).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya dengan terdakwa Junaidi alias Ajun.
Afdhal, yang merupakan kuasa hukum Irza, mempersoalkan sikap majelis hakim saat persidangan pada Kamis (13/8/2026) lalu.
Menurut dia, majelis hakim tidak memeriksa rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam persidangan. Salah satunya terkait tidak diperiksanya bukti video yang menurut kami relevan dengan perkara,” kata Afdhal.
Afdhal mengatakan, saat persidangan, saksi korban dan jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan adanya rekaman video dugaan penganiayaan yang telah beredar dan viral di media sosial.
Namun, kata dia, ketika JPU hendak memperlihatkan rekaman tersebut di persidangan, majelis hakim tidak mengizinkannya.
“Ketika JPU hendak memperlihatkan video tersebut, majelis hakim melarangnya. Padahal, video itu menurut kami merupakan bukti visual yang penting untuk melihat rangkaian peristiwa,” ujarnya.
Video Dugaan Penganiayaan, dapat dilihat di link berikut:
https://vt.tiktok.com/ZSVx4x87A/
Afdhal juga mempersoalkan keterangan terdakwa yang menyebut hanya memukul Irza sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil.
Menurut dia, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diyakininya terjadi di lapangan.
Ia meminta KY memeriksa dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim tersebut secara objektif.
Laporan Afdhal sebelumnya telah dikirimkan kepada Ketua KY RI pada 15 Agustus 2026 melalui surat Nomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026. Laporan dilengkapi surat kuasa dan satu buah flashdisk.
Selain ke KY, Afdhal mengaku telah menyerahkan rekaman persidangan dan bukti video kepada Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, Pengadilan Tinggi Palembang, serta Pengadilan Negeri Palembang.
Ia juga menyoroti perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.PLG yang ditangani majelis hakim yang sama. Afdhal meminta Ketua PN Palembang mengevaluasi dan mengganti majelis hakim tersebut.
“Kami siap mempertanggungjawabkan laporan ini. Kami meminta semua pihak melihat dan mengikuti proses persidangan secara objektif,” katanya.
Afdhal juga menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI apabila proses persidangan maupun putusan perkara nantinya dinilai mencederai rasa keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari hakim AH yang dilaporkan maupun Pengadilan Negeri Palembang mengenai tudingan tersebut. (*)
- Penulis: admin


