Breaking News
light_mode
Beranda » ARTIKEL » ‘Kotak Kosong’ Tidak Melompong

‘Kotak Kosong’ Tidak Melompong

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Oleh : Romlan (Pemimpin Redaksi Kabar Bangka)

Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, tiga wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi akan diikuti oleh satu bakal pasangan calon atau biasa disebut calon tunggal. Berdasarkan data yang dirilis KPU, ketiga wilayah tersebut yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan.

Pemilihan Wali Kota Pangkalpinang hanya diikuti pasangan Molen-Hakim. Pemilihan Bupati Bangka ada pasangan Mulkan-Ramadian, dan Pemilihan Bupati Bangka Selatan ada pasangan Riza-Debby. Ketiga bakal pasangan calon itu dipastikan sudah mendaftar di Sekretariat KPU di wilayah masing-masing.

Fenomena pasangan calon tunggal sebagai peserta Pilkada memang bukan hal baru, tetapi bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya, Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon baru akan terjadi di tahun 2024 ini.

Mengenai pasangan calon peserta Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hingga tulisan ini dimuat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota belum menetapkan pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung pada Pilkada Serentak 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Semuanya masih berproses.

Bagian menariknya ada pihak atau kelompok tertentu yang menggaungkan ‘KOTAK KOSONG’. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak ada diksi ‘Kotak Kosong’. Disebut kotak kosong, mungkin karena di surat suara nanti hanya ada 2 kotak. Yang satu ada foto pasangan calon dan yang lainnya tanpa foto pasangan calon alias kosong.

Dengan berbagai alasan yang dijadikan bahan pertimbangan, pihak-pihak atau kelompok itu pun mulai gencar mengajak agar masyarakat datang ke TPS untuk mencoblos ‘Kotak Kosong’ ketimbang mencoblos bagian surat suara yang ada foto pasangan calon. Memang tidak ada larangan, masyarakat perseorangan atau kelompok boleh mengkampanyekan ‘Kotak Kosong’ itu.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

Merujuk penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa munculnya diksi pasangan calon tunggal lantaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar atau yang memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan kepala daerah. Karena tidak ada lawannya, muncullah diksi pasangan calon melawan ‘Kotak Kosong’.

Masyarakat Harus Diberikan Pemahaman

Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54C ayat (2), sepertinya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya diikuti satu pasangan calon yang memenuhi syarat harus kerja ekstra melakukan sosialisasi, utamanya mengajak masyarakat datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan hak pilihnya. Karena ketentuan Pasal 54C ayat (3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta jajarannya perlu menjelaskan kepada masyarakat tentang surat suara yang ada foto pasangan calon dan yang tidak ada foto alias polos. Ajakan agar masyarakat datang ke TPS untuk memberikan hak pilih, juga harus dibarengi dengan pemberian pemahaman tentang pasangan calon tunggal dan ‘Kotak Kosong’.

Begitu pula dengan tim pemenangan pasangan calon tunggal tersebut. Jangan terlalu yakin dulu pasangan calon jagoannya akan terpilih. Karena fenomena pasangan calon dikalahkan oleh ‘Kotak Kosong’ sudah pernah terjadi di Indonesia, tepatnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Juni 2028 lalu. Peristiwa Pilwako Makassar itu merupakan realita, bahwa ‘Kotak Kosong Tidak Melompong’.

Jika KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus meyakinkan masyarakat agar mau datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya, maka tim pemenangan harus meyakinkan masyarakat agar mencoblos surat suara yang ada foto pasangan calonnya. Tidak ada foto pada surat suara bukan berarti tidak ada lawan, tapi justru lawannya tidak terlihat. Kalau jelas lawannya siapa, mungkin bisa dipetakan basis dan kekuatannya.

Ketentuan Pasal 54D (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Jika tidak, dipastikan pasangan calon itu kalah oleh ‘Kotak Kosong’ dan harus dilaksanakan Pilkada ulang.

Namun tidak perlu khawatir, pasangan calon yang kalah oleh ‘Kotak Kosong’ boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, yang akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap Pelanggaran Ada Sanksi

Suka atau tidak suka terhadap sesuatu adalah manusiawi, termasuk dalam hal menentukan pilihan pada pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun ketidaksukaan itu jangan sampai jadi kunci pembuka terbukanya pintu penjara, karena setiap pelanggaran pasti ada sanski atau hukumannya.

Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus pasang mata dan telinga. Waspadai dan segera tindak pihak-pihak atau kelompok yang mengajak orang untuk tidak datang ke TPS alias Golput. Mengajak orang memilih ‘Kotak Kosong’ belum tentu pelanggaran, tapi mengajak orang untuk golput dengan alasan apapun merupakan pelanggaran serius, oleh karena itu perlu tindakan tegas pula.

Media sosial dan beragam aplikasi perpesanan instan paling potensial jadi tempat penyebaran ajakan golput. Sebelum terjadi, Bawaslu harus gencar mensosialisasikan apa saja bentuk pelanggaran dalam Pilkada yang akan merugikan pelaku dan juga orang lain.

Meningkatkan partisipasi pemilih bukan hanya tugas dan tanggung jawab penyelenggara pilkada atau tim pemenangan saja, tetapi merupakan tugas bersama seluruh eleman masyarakat.

Penulis juga mengajak seluruh masyarakat datang ke TPS untuk memberikan hak pilih masing-masing. Terlepas mau mencoblos surat suara yang ada foto pasangan calon atau yang tidak ada fotonya, tetaplah gunakan hak pilih sesuai hati nurani.

Jika ‘Kotak Kosong’ Menang

Kembali pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54D (1), pasangan calon tunggal dapat ditetapkan sebagai pemenang jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Jika target itu tidak tercapai, dipastikan pasangan calon itu kalah oleh ‘Kotak Kosong’ dan harus dilaksanakan Pilkada ulang.

Pasangan calon yang kalah oleh ‘Kotak Kosong’ memang boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, yang akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Namun perlu diingat! Jika ‘Kotak Kosong’ yang menang dan harus dilaksanakan Pilkada ulang, berapa banyak lagi anggaran akan dihabiskan? Puluhan miliar. Dana untuk Pilkada bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, apakah kita rela sebagian besar dana APBD dihabiskan untuk pelaksanaan Pilkada ulang?

Jika ‘Kotak Kosong’ menang, pasca pencoblosan provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan akan kembali dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang kewenangannya terbatas dalam hal tertentu, tidak seperti kewenangan kepala daerah definitif. Bisa saja  daerah itu dipimipin oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada 2029 nanti.

Penulis mengajak semuanya berfikir jernih dengan akal sehat, sebaiknya kesampingkan dulu urusan sakit hati dan dendam. Beda pendapat dan pendapatan itu biasa, namun ada kepentingan yang lebih besar yang harus diutamakan, yaitu kepentingan pembangunan daerah.

Pilkada ulang hanya akan menghabiskan banyak anggaran, padahal dana puluhan miliar itu bisa digunakan untuk banyak keperluan lainnya. Pilkada ulang juga belum tentu terpilih pasangan calon yang sesuai keinginan kita, bisa saja terpilih yang lebih buruk.

Suka atau tidak? Tanggal 27 November 2024 nanti pilihannya hanya coblos surat suara yang ada foto pasangan calon atau yang polos? Menerima yang terbaik dari yang terburuk, adalah satu-satunya pilihan saat ini. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Timah Tbk Bersama AAI Sumbagsel Lepasliarkan Tukik Sisik di Pulau Kelayang

    PT Timah Tbk Bersama AAI Sumbagsel Lepasliarkan Tukik Sisik di Pulau Kelayang

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    PT Timah Tbk Bersama AAI Sumbagsel Lepasliarkan Tukik Sisik di Pulau Kelayang DOORSTOP.ID, BELITUNG — Komitmen menjaga kelestarian ekosistem laut kembali dilakukan PT Timah yang berkolaborasi dengan PT Bukit Asam, Komunitas Konservasi Karang Desa Wisata Keciput, dan Gerude Diving Club, serta perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Auditor Internal Sumatera Bagian Selatan (AAI Sumbagsel). Dalam aksi […]

  • Pangkalpinang Siapkan Beasiswa Pendidikan untuk Siswa Berprestasi yang Tidak Mampu di 2025

    Pangkalpinang Siapkan Beasiswa Pendidikan untuk Siswa Berprestasi yang Tidak Mampu di 2025

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama mengungkapkan upayanya untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa berprestasi namun kurang mampu di kota Pangkalpinang ini, dengan bantuan beasiswa pendidikan. “Selama masa jabatanku, sudah berupaya duduk bersama semua pihak dalam mengalokasikan anggaran di tahun 2025 untuk bantuan beasiswa pendidikan,” kata Budi di Pangkalpinang, pada Minggu […]

  • Safari Ramadan PT TIMAH di Belinyu, Santuni Anak Yatim Hingga Bantuan untuk Marbot Masjid

    Safari Ramadan PT TIMAH di Belinyu, Santuni Anak Yatim Hingga Bantuan untuk Marbot Masjid

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Safari Ramadan PT TIMAH di Belinyu, Santuni Anak Yatim Hingga Bantuan untuk Marbot Masjid DOORSTOP.ID, BANGKA — PT TIMAH (Persero) Tbk melanjutkan rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah yang kali ini dilaksanakan di wilayah Area Bangka Utara, Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Senin (2/3/2026). Safari Ramadan PT TIMAH di Area Bangka Selatan ini dihadiri oleh Komisaris Utama […]

  • Hakim PN Palembang Dilaporkan ke KY, Diduga Abaikan Bukti Visual Saat Sidang

    Hakim PN Palembang Dilaporkan ke KY, Diduga Abaikan Bukti Visual Saat Sidang

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Ketua PN Palembang Diminta Evaluasi dan Ganti Majelis Hakim DOORSTOP.ID, PALEMBANG — Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., melaporkan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG berinisial AH ke kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Sumatera Selatan, di Palembang, Senin (24/8/2026). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza […]

  • Anggota Polda Babel Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Penyidik Dalami Motif

    Anggota Polda Babel Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Penyidik Dalami Motif

    • calendar_month Jum, 22 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Seorang anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di sebuah rumah di Perumahan Tanjung Bunga, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, pada Kamis (21/11/2024). Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. […]

  • 6 Faedah Ilmu Seputar Puasa Ramadan (1)

    6 Faedah Ilmu Seputar Puasa Ramadan (1)

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    6 Faedah Ilmu Seputar Puasa Ramadan bagian 1 1. Hukum orang yang meninggalkan puasa Orang yang meninggalkan puasa karena meremehkan dan malas tidaklah menjadi kafir. Hal itu dikarenakan orang itu tetap dihukumi pada asalnya muslim sampai tegaknya dalil yang membuktikan bahwa dia telah keluar dari Islam. Sementara tidak tegaknya dalil yang menunjukkan bahwa orang yang […]

expand_less