Polisi Gagalkan Pengiriman 25 Ton Slag Timah Ilegal di Pelabuhan Pangkal Balam
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 20 Mei 2025
- visibility 113
- comment 0 komentar

Polisi Gagalkan Pengiriman 25 Ton Slag Timah Ilegal di Pelabuhan Pangkal Balam
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Petugas gabungan dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkal Balam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa slag timah atau abu back house sebanyak 25 ton, yang rencananya akan dikirim melalui kapal roro dari Pelabuhan Pangkal Balam menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Kapolsekwas Pelabuhan Pangkal Balam, AKP Harry Frizko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dua unit mobil Colt Diesel Truk yang akan mengangkut slag timah tanpa dokumen resmi.
“Senin, 19 Mei lalu, personel gabungan langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut di Pelabuhan Pangkal Balam,” ujar Harry, dalam laporannya yang diterima redaksi, Selasa (20/5/2025).
Dua truk berwarna kuning dengan nomor polisi B 9209 PYV dan BN 8929 PV berhasil diamankan. Sopir truk B 9209 PYV, seorang pria bernama Idcham (52), warga Lubuk Linggau, turut ditahan. Sementara sopir satu lagi tidak berada di lokasi karena menitipkan kendaraannya ke kapal.
“Menurut pengakuan sopir, barang tersebut diambil dari smelter SBS di Ketapang. Ia tidak mengetahui siapa pemilik barang, namun mengaku akan mengirimkannya ke Jawa Tengah, dan akan dijemput oleh seseorang bernama Daud di Jakarta,” jelasnya.
Diungkapkan Harry, sekitar pukul 15.00 WIB, ia berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan dan pembongkaran barang.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter tiba di lokasi pada pukul 17.00 WIB, dan disaksikan oleh dua orang petugas keamanan Pelindo.
“Pukul 20.00 WIB, kami bersama tim Satreskrim Polresta melakukan pembongkaran terhadap kedua truk. Hasilnya, kami menemukan slag timah dan abu hexos timah dalam jumlah besar,” ungkap Harry.
Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:
- Truk BN 8929 PV: 5 batang arhed besi, 6 jumbo bag slag timah, dan 8 karung abu hexos timah.
- Truk B 9209 PYV: 14 jumbo bag slag timah.
“Total barang bukti diperkirakan mencapai 25 ton,” tutur Harry.
Sekitar pukul 21.30 WIB, lanjut Harry, kendaraan beserta sopir dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.
- Penulis: admin


